Breaking News
Trending Tags
Beranda » Headline » Tiga Objek Wisata Singkawang Dipertanyakan, Ada Dua Perjanjian dengan PT PWG

Tiga Objek Wisata Singkawang Dipertanyakan, Ada Dua Perjanjian dengan PT PWG

  • account_circle Metro Singkawang
  • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MetroSingkawang.com — Keberadaan dua dokumen perjanjian antara Pemerintah Kota Singkawang dengan PT Palapa Wahyu Group (PWG) Singkawang terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah/aset Pemerintah Kota Singkawang kembali menjadi perhatian.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat Perjanjian Kerja Sama tahun 2010 dan Perjanjian Pemanfaatan Tanah tahun 2021 yang sama-sama melibatkan Pemerintah Kota Singkawang dan PT PWG.

Perjanjian pertama tertanggal 15 April 2010, dengan Nomor 593.6/251/Pem dan Nomor 199/PWG/2010, tentang Pengelolaan Objek Wisata Pasir Panjang Indah di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang.

Saat itu Pemerintah Kota Singkawang bertindak sebagai pihak pertama yang diwakili Dr. Hasan Karman, SH, MM selaku Wali Kota Singkawang, sedangkan PT Palapa Wahyu Group Singkawang bertindak sebagai pihak kedua yang diwakili Sukartadji selaku Direktur PT Palapa Wahyu Group Singkawang.

Kemudian pada 28 Juli 2021, kembali dibuat perjanjian antara Pemerintah Kota Singkawang dengan PT PWG dengan Nomor 030/01/BKD-ASET.C dan Nomor 01/PWG-PKS/VII/2021. Perjanjian 2021 tersebut berjudul “Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara Pemerintah Kota Singkawang dan PT Palapa Wahyu Group Singkawang tentang Pemberian Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Hak Pengelolaan Milik Pemerintah Kota Singkawang.”

Dalam perjanjian tersebut, Pemerintah Kota Singkawang diwakili Tjhai Chui Mie selaku Wali Kota Singkawang, sementara PT PWG diwakili Sukartadji selaku Direktur Utama PT Palapa Wahyu Group Singkawang. Dengan demikian, terdapat dua perjanjian yang menjadi dasar hubungan pengelolaan atau pemanfaatan tanah tersebut, yakni perjanjian tahun 2010 dan 2021, yang ditandatangani oleh dua Wali Kota pada periode masing-masing.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, dalam telaah yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, menyoroti substansi Perjanjian Pemanfaatan Tanah tahun 2021, Rabu (12/8/2026).

Menurutnya, berdasarkan dokumen PKS 2021 yang tersedia, tidak terlihat adanya pasal yang secara eksplisit mengatur hubungan atau keterkaitan dengan perjanjian tahun 2010. “Dalam PKS 2021 tidak ada pasal yang mengatur keterkaitan dengan Perjanjian 2010. Sehingga dapat diartikan masing-masing perjanjian tersebut berdiri sendiri dan tidak saling berhubungan.” katanya.

Namun demikian, menurut dia, kesimpulan mengenai apakah kedua perjanjian tersebut benar-benar berdiri sendiri tidak cukup hanya berdasarkan ada atau tidak adanya satu klausul. Harus dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap objek tanah, status aset, dasar kewenangan, dokumen pendukung, serta apakah perjanjian 2021 dimaksudkan untuk melanjutkan, menggantikan, memperbarui, atau mengatur objek yang sama dengan perjanjian 2010.

Hal tersebut penting karena pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki ketentuan tersendiri. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah masih berstatus berlaku dan telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Sementara PP Nomor 28 Tahun 2020 mengatur perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, termasuk aspek penggunaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.

Sorotan berikutnya tertuju pada proses penyusunan perjanjian tahun 2021. Dalam dokumen Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 032/226/BKD.ASET-C Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Penyusun Perjanjian Pemanfaatan Tanah Hak Guna Bangunan, tertanggal 24 Juni 2021, tercantum sejumlah pejabat Pemkot Singkawang.

Di antaranya Sekretaris Daerah sebagai Ketua, Kepala Badan Keuangan Daerah sebagai Sekretaris, serta Asisten Perekonomian Sekretariat Daerah sebagai Sekretaris, selain sejumlah pejabat lainnya.

Karena itu, muncul pertanyaan publik yang dinilai perlu dijawab secara terbuka: “Apakah Asisten Perekonomian Sekretariat Daerah bersama Sekretaris Daerah Kota Singkawang pada saat proses penyusunan perjanjian tanggal 24 Juni 2021 sudah memberikan pandangan dan telaah sesuai ketentuan yang berlaku terkait keberadaan Perjanjian tahun 2010?”.

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Perjanjian 2010 sudah ada lebih dahulu, sementara pada 2021 pemerintah daerah kembali menyusun perjanjian mengenai pemanfaatan tanah dengan pihak yang sama.

Apakah dalam proses penyusunan PKS 2021 dilakukan inventarisasi dan pemeriksaan terhadap perjanjian sebelumnya? Apakah Perjanjian 2010 dinyatakan masih berlaku, telah berakhir, digantikan, diperbarui, atau memang tidak memiliki hubungan hukum dengan Perjanjian 2021?.

Ia menilai persoalan tersebut harus dijelaskan karena menyangkut aset pemerintah daerah. “Kalau objek tanahnya sama, maka harus jelas hubungan hukumnya. Jangan sampai ada dua dokumen perjanjian yang berjalan tanpa kejelasan apakah yang satu melanjutkan, menggantikan, atau berdiri sendiri. Pemerintah harus mampu menjelaskan dasar hukumnya secara terang”. ungkapnya.

Menurutnya, transparansi bukan hanya mengenai keberadaan dokumen perjanjian, tetapi juga mengenai status aset, dasar pemanfaatan, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, nilai atau kontribusi kepada daerah, serta legalitas pemberian HGB di atas tanah HPL milik pemerintah daerah.

Dalam PP 28/2020, pemanfaatan BMN/D pada prinsipnya merupakan pendayagunaan barang untuk optimalisasi dengan tidak mengubah status kepemilikan, dan salah satu bentuk pemanfaatannya adalah kerja sama pemanfaatan. Karena itu, publik dinilai wajar mempertanyakan apa sebenarnya posisi Perjanjian 2010 setelah Perjanjian 2021 dibuat.

Apakah Perjanjian 2010 masih berlaku?, apakah telah berakhir?, apakah telah digantikan oleh PKS 2021? Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut pengamat, seharusnya dapat dijawab melalui dokumen resmi dan penjelasan terbuka dari Pemerintah Kota Singkawang, khususnya pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan Perjanjian Pemanfaatan Tanah tahun 2021.

“Kalau prosesnya sudah sesuai aturan, buka saja seluruh dasar dan dokumennya. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset pemerintah daerah dimanfaatkan dan apa manfaatnya bagi daerah,” tegasnya.

Selain itu, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menyoroti tidak adanya pasal dalam PKS 2021 yang secara eksplisit mengatur keterkaitannya dengan Perjanjian 2010. “Dalam PKS 2021 tidak ada pasal yang mengatur keterkaitan dengan Perjanjian 2010. Sehingga dapat diartikan masing-masing perjanjian tersebut berdiri sendiri dan tidak saling berhubungan.” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut justru menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai perjanjian mana yang sebenarnya digunakan Pemerintah Kota Singkawang sebagai dasar pengelolaan atau pemanfaatan aset tersebut. “Jadi pihak Pemkot Singkawang sebenarnya memakai yang mana perjanjian? Karena saya menilai perjanjian tahun 2010 masih berfungsi,” bebernya.

Sebaliknya, apabila Perjanjian 2021 dimaksudkan untuk menggantikan atau memperbarui Perjanjian 2010, maka menurutnya harus terdapat kejelasan secara administratif dan hukum mengenai status perjanjian sebelumnya, sehingga tidak menimbulkan dualisme dasar hukum dalam pemanfaatan aset daerah.

“Ini yang harus dijelaskan oleh Pemkot. Kalau Perjanjian 2010 masih berfungsi, dasar apa kemudian dibuat Perjanjian 2021? Kalau Perjanjian 2010 sudah tidak berlaku, kapan dan berdasarkan apa dinyatakan berakhir atau digantikan? Jangan sampai publik dibiarkan menafsirkan sendiri.” ungkapnya.

Pertanyaan tersebut juga berkaitan dengan proses penyusunan PKS 2021. Sebab, berdasarkan dokumen Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 032/226/BKD.ASET-C Tahun 2021, tertanggal 24 Juni 2021, dibentuk Tim Penyusun Perjanjian Pemanfaatan Tanah Hak Guna Bangunan.

Dalam struktur tim tersebut tercantum Sekretaris Daerah sebagai Ketua, Kepala Badan Keuangan Daerah sebagai Sekretaris, serta Asisten Perekonomian Sekretariat Daerah sebagai Sekretaris, bersama sejumlah pejabat lainnya. Karena itu, muncul pertanyaan yang perlu dijawab Pemerintah Kota Singkawang:

Apakah Asisten Perekonomian Sekretariat Daerah bersama Sekretaris Daerah Kota Singkawang pada 24 Juni 2021 sudah memberikan pandangan dan telaah sesuai ketentuan yang berlaku terhadap keberadaan Perjanjian 2010?

Menurutnya, jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak terjadi ketidakjelasan atau tumpang tindih dasar hukum dalam pemanfaatan aset Pemerintah Kota Singkawang.

“Kalau memang Perjanjian 2010 masih berfungsi, harus dijelaskan mengapa kemudian muncul Perjanjian 2021. Sebaliknya, kalau 2010 sudah tidak berlaku, harus ada dasar yang jelas. Karena ini menyangkut aset pemerintah daerah dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Selain mempertanyakan hubungan antara Perjanjian 2010 dan Perjanjian 2021, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, juga menilai bahwa pihak yang terlibat dalam proses penyusunan perjanjian pemanfaatan tanah semestinya tidak hanya melihat dokumen yang muncul pada 2021.

Menurutnya, Asisten Perekonomian Sekretariat Daerah bersama tim terkait seharusnya terlebih dahulu menelusuri asal-usul, sejarah penguasaan, status hukum, serta perubahan status tanah sejak awal, terutama terhadap objek-objek wisata yang berada di kawasan yang dahulu memiliki status Hak Pengelolaan (HPL).

Selain itu, seharusnya Asisten Perekonomian mencari tahu asal muasal tentang kedudukan dan sejarahnya. Jangan hanya melihat dokumen yang ada di depan mata, tetapi harus ditelusuri bagaimana status tanah tersebut sejak awal dan bagaimana perubahan statusnya sampai sekarang. Ia kemudian mempertanyakan status sejumlah objek wisata yang disebut memiliki sejarah HPL.

Saya mau tanya terkait objek wisata yang berstatus HPL, seperti Palm Beach (Pak Lotay), Singkawang, Pasir Panjang (Sukartadji), dan Tanjung Bajau (Aliong). Sedangkan status HPL pada tahun 2010 sama dari tiga objek wisata tersebut, kenapa Palm Beach (Lotay) dan Tanjung Bajau (Aliong) bisa menjadi Hak Milik, sementara Pasir Panjang Singkawang masih berada dalam kawasan HPL?.

Menurutnya, pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen pertanahan dan riwayat administrasi yang sah, bukan sekadar berdasarkan informasi lisan atau asumsi. Jika memang terdapat perubahan status dari HPL menjadi Hak Milik pada objek tertentu, menurutnya perlu ditelusuri kapan perubahan itu terjadi, siapa yang mengajukan, apa dasar hukumnya, melalui mekanisme apa, dan apakah terdapat pelepasan atau perubahan hak atas tanah dari Pemerintah Kota Singkawang.

Sebaliknya, apabila kawasan Pasir Panjang sampai saat ini masih berstatus HPL milik Pemerintah Kota Singkawang, maka perlu dijelaskan pula mengapa statusnya tetap HPL dan bagaimana posisi PT PWG dalam memanfaatkan tanah tersebut.

“Ini bukan sekadar membandingkan satu objek dengan objek lainnya. Yang penting adalah riwayat hukumnya harus jelas. Kalau tiga objek wisata tersebut dahulu memiliki status HPL yang sama, maka perubahan status masing-masing harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen. Mengapa satu berubah menjadi Hak Milik, sedangkan yang satu tetap HPL? Ini yang menurut saya perlu ditelusuri,” ujarnya.

Dengan adanya persoalan tersebut, pengamat menilai Pemerintah Kota Singkawang perlu membuka riwayat status tanah secara komprehensif, khususnya terhadap kawasan yang dahulu tercatat sebagai HPL.

Publik setidaknya perlu mendapatkan penjelasan mengenai:
1. Bagaimana status awal tanah pada masing-masing objek wisata;
2. Siapa pemegang HPL pada saat itu;
3. Apakah pernah terjadi pelepasan, penghapusan, perubahan atau pemberian hak atas tanah;
4. Apa dasar hukum perubahan status menjadi Hak Milik jika memang benar terjadi;
5. Mengapa status tanah Pasir Panjang tetap berada dalam HPL;
6. Bagaimana kedudukan Perjanjian 2010 terhadap status HPL tersebut;
7. Bagaimana kemudian Perjanjian 2021 mengatur pemanfaatan tanah yang masih berstatus HPL; serta
8. Apa manfaat dan kontribusi pemanfaatan aset tersebut bagi Pemerintah Kota Singkawang.

Menurut pengamat, Asisten Perekonomian dan tim penyusun perjanjian tahun 2021 seharusnya dapat memberikan penjelasan mengenai hasil telaah terhadap sejarah dan status aset tersebut, karena persoalan itu berkaitan langsung dengan dasar pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah.

Kalau sejarah dan status tanahnya jelas, maka dasar perjanjiannya juga akan lebih mudah dipahami. Tetapi kalau sejarah tanahnya saja tidak ditelusuri secara utuh, bagaimana kita bisa memastikan bahwa perjanjian yang dibuat kemudian sudah berdiri di atas dasar hukum dan administrasi aset yang benar?

Dengan demikian, persoalan Perjanjian 2010, Perjanjian 2021, status HPL Pasir Panjang, serta perbandingan dengan objek wisata lainnya menjadi rangkaian pertanyaan yang menurut pengamat perlu dijawab secara terbuka oleh Pemerintah Kota Singkawang. (Rin)

  • Penulis: Metro Singkawang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Wali Kota Singkawang Resmikan Asia Montana Inn, Diharapkan Perkuat Pariwisata

    Wakil Wali Kota Singkawang Resmikan Asia Montana Inn, Diharapkan Perkuat Pariwisata

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle Metro Singkawang
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.com – Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin, meresmikan Asia Montana Inn yang berlokasi di Jalan Pramuka, Kecamatan Singkawang Tengah, Sabtu (23/5/2026). Kehadiran hotel baru tersebut diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor pariwisata dan membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Peresmian hotel ditandai dengan prosesi pengguntingan pita yang dihadiri sejumlah tamu undangan dan pelaku usaha. Dalam sambutannya, […]

  • Pexi Singkawang Gelar Turnamen Xiangqi Ibu-ibu dan Pelajar Peringati Hari Kartini

    Pexi Singkawang Gelar Turnamen Xiangqi Ibu-ibu dan Pelajar Peringati Hari Kartini

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin, secara resmi membuka turnamen Xiangqi (catur gajah) yang diperuntukkan bagi kalangan ibu-ibu dan pelajar se-Kota Singkawang. Kegiatan yang berlangsung meriah ini dilaksanakan di area Singkawang Grand Mall (SGM) pada Sabtu, 11 April 2026. Turnamen ini menjadi salah satu daya tarik pengunjung mall di akhir pekan tersebut. Acara ini […]

  • Pemkot Singkawang Luncurkan QRIS Dinamis dan KKPD untuk Digitalisasi Pajak Daerah

    Pemkot Singkawang Luncurkan QRIS Dinamis dan KKPD untuk Digitalisasi Pajak Daerah

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Metro Singkawang
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.com — Pemerintah Kota Singkawang terus mempercepat transformasi digital di sektor keuangan daerah melalui penguatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Digitalisasi transaksi daerah dinilai mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan pendapatan asli daerah. Langkah tersebut ditandai dengan soft launching QRIS Dinamis TCM untuk pembayaran pajak daerah serta implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang digelar dalam […]

  • Pria Lansia di Bengkayang Tewas Ditusuk Samurai saat Hendak Salat Subuh

    Pria Lansia di Bengkayang Tewas Ditusuk Samurai saat Hendak Salat Subuh

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Metro Singkawang
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.com – Seorang pria lanjut usia berinisial CA (65) tewas setelah ditusuk menggunakan pedang samurai saat hendak melaksanakan salat subuh berjamaah di Masjid At-Taqwa, Dusun Sungai Soga, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Selasa (2/6/2026) dini hari. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di area Masjid At-Taqwa, Jalan Trio Panca […]

  • Asmadi Tegaskan Tak Ada Kendala Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Singkawang Melalui APBD

    Asmadi Tegaskan Tak Ada Kendala Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Singkawang Melalui APBD

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memastikan pembayaran gaji Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berjalan lancar. Hingga saat ini, para guru PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkot Singkawang dilaporkan telah menerima hak gaji mereka selama tiga bulan terakhir tanpa kendala berarti. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan […]

  • 107 Guru di Singkawang Ikuti Bimtek Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus

    107 Guru di Singkawang Ikuti Bimtek Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Metro Singkawang
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.com — Pemerintah Kota Singkawang terus memperkuat pelaksanaan pendidikan inklusif bagi anak berkebutuhan khusus melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Guru dalam Penanganan Anak Istimewa. Kegiatan yang digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang itu berlangsung di UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Transisi (LDPT), Selasa (19/5/2026), dan diikuti sebanyak 107 guru dari jenjang TK […]

expand_less