Pria Lansia di Bengkayang Tewas Ditusuk Samurai saat Hendak Salat Subuh
- account_circle Metro Singkawang
- calendar_month 5 jam yang lalu
- print Cetak

Seorang lansia di Bengkayang tewas ditusuk menggunakan pedang samurai saat hendak salat subuh berjamaah. Polisi telah mengamankan terduga pelaku. Foto: dok Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.com – Seorang pria lanjut usia berinisial CA (65) tewas setelah ditusuk menggunakan pedang samurai saat hendak melaksanakan salat subuh berjamaah di Masjid At-Taqwa, Dusun Sungai Soga, Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Selasa (2/6/2026) dini hari.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB di area Masjid At-Taqwa, Jalan Trio Panca Gunung Batu. Korban yang merupakan warga setempat ditemukan bersimbah darah di sekitar pintu masjid dan sempat membuat panik jamaah serta warga sekitar.
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasatreskrim IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak membenarkan adanya kejadian tersebut. Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial IA (31) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga telah menunggu korban di depan pintu masjid sambil membawa sebilah pedang samurai. Polisi menduga aksi tersebut dipicu motif dendam terhadap keluarga korban. “Saat korban keluar dari masjid, pelaku langsung menyerang dan menusuk bagian dada korban menggunakan senjata tajam,” ujar IPTU Nunut.
Setelah melakukan penyerangan, pelaku melarikan diri. Namun warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan warga di kawasan SPBU Sungai Raya sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Polsek Sungai Raya Kepulauan bersama Satreskrim Polres Bengkayang dan tim Inafis kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pedang samurai dan membawa jenazah korban untuk dilakukan visum et repertum.
Saat ini penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi berkas perkara. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*/)
- Penulis: Metro Singkawang

Saat ini belum ada komentar