Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 6,93 Gram
- account_circle Metro Singkawang
- calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
- print Cetak

Polres Bengkayang memusnahkan barang bukti sabu seberat 6,93 gram hasil pengungkapan kasus narkotika. Polisi menegaskan komitmen memberantas peredaran narkoba. Foto: dok Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.com — Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, Rabu (13/5/2026). Pemusnahan dilakukan di halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang sekitar pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang AKP Jumadi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Bengkayang, Pengadilan Negeri Bengkayang, BNNK Bengkayang, pengawas internal Polres Bengkayang, penyidik Satresnarkoba, penasihat hukum tersangka, tersangka, serta awak media.
AKP Jumadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat bersih 6,93 gram. Barang bukti itu berasal dari pengungkapan kasus berdasarkan laporan polisi tertanggal 29 April 2026. Sebelum dimusnahkan, penyidik terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti kepada tersangka dan para saksi dengan kondisi segel masih utuh.
Selanjutnya dilakukan pengujian ulang menggunakan alat General Screening Drugs untuk memastikan kandungan barang bukti tersebut. “Hasil pengujian menunjukkan barang bukti positif mengandung methamphetamine,” ujar AKP Jumadi.
Selain pengujian lapangan, hasil pemeriksaan laboratorium oleh BPOM Pontianak juga menyatakan sampel barang bukti positif mengandung methamphetamine. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mencampurkan sabu ke dalam blender berisi air dan cairan pembersih lantai. Setelah dihancurkan hingga larut, campuran tersebut kemudian dibuang ke septic tank.
Menurut AKP Jumadi, pemusnahan barang bukti dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta penetapan Pengadilan Negeri Bengkayang terkait izin penyitaan dan pemusnahan barang bukti.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bengkayang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkayang. “Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bengkayang dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” kata dia.
Polres Bengkayang juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Usai kegiatan pemusnahan, seluruh pihak yang hadir melakukan penandatanganan berita acara. (*/)
- Penulis: Metro Singkawang

Saat ini belum ada komentar