Pengamat Hukum Desak Kepala Bandara Singkawang Buka Suara Terkait Dugaan Penyelundupan Emas 4 Kilogram
- account_circle Metro Singkawang
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- print Cetak

Pengamat Hukum Kalbar Herman Hofi Munawar mendesak Kepala Bandara Singkawang membuka kronologi dugaan penyelundupan emas 4 kilogram dan menjelaskan pengawasan secara transparan kepada publik. Foto Ilustrasi: Rinto Andreas
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.com – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., mendesak Kepala Satuan Pelaksana Bandara Singkawang, Ilham Hafizi, untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait dugaan penyelundupan emas batangan seberat 4 kilogram yang sebelumnya menjadi perhatian publik di Kota Singkawang.
Menurut Herman, sebagai penanggung jawab operasional Bandara Singkawang, Kepala Satuan Pelaksana Bandara memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjelaskan kronologi peristiwa, langkah-langkah yang telah diambil, serta bentuk koordinasi yang dilakukan dengan aparat penegak hukum apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran.
“Sebagai Kepala Satuan Pelaksana Bandara, Ilham Hafizi bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan operasional bandara, keamanan penerbangan, kepatuhan terhadap standar keselamatan dan keamanan aviasi, serta pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan beserta peraturan turunannya. Kewajiban ini juga mencakup transparansi dan akuntabilitas ketika terjadi dugaan pelanggaran di wilayah kerjanya,” ujar Herman, Minggu (12/7) 2026.
Ia menegaskan bahwa dalam setiap dugaan pelanggaran di kawasan bandara, penjelasan kepada masyarakat tidak cukup hanya menyebutkan bahwa petugas telah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Publik, kata dia, berhak mengetahui hasil evaluasi, proses penanganan, serta fakta-fakta yang mendasari setiap tindakan yang diambil.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik. Jangan sampai masyarakat hanya menerima kesimpulan tanpa mengetahui proses dan fakta yang mendasarinya. Penjelasan yang utuh justru akan menghilangkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Herman juga mengingatkan agar pihak Bandara Singkawang tidak membeda-bedakan media dalam memberikan akses informasi. Menurutnya, seluruh insan pers memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh keterangan resmi, terutama terhadap persoalan yang telah menjadi perhatian publik.
Ia menilai, tidak seharusnya ada perlakuan berbeda terhadap wartawan maupun media yang melakukan konfirmasi. Jika memang tidak ada hal yang disembunyikan, kata dia, pihak bandara seharusnya menyampaikan seluruh informasi berdasarkan data dan fakta secara terbuka.
“Keterbukaan adalah cara terbaik untuk menjaga kepercayaan publik. Semakin tertutup suatu institusi, semakin besar pula ruang munculnya berbagai pertanyaan dan spekulasi di masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Herman menyarankan agar pihak Bandara Singkawang menyampaikan kronologi lengkap melalui konferensi pers terbuka yang melibatkan seluruh media. Dengan demikian, seluruh wartawan memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan pertanyaan dan memperoleh informasi resmi secara langsung.
Menurutnya, langkah tersebut akan membantu masyarakat memperoleh gambaran yang utuh berdasarkan fakta, sekaligus memperkuat kredibilitas institusi dalam menjaga keamanan dan pengawasan di lingkungan bandara.
Herman juga mempertanyakan konsistensi pengawasan yang dilakukan pihak bandara. Ia mengingatkan agar tidak muncul anggapan bahwa tindakan penegakan baru dilakukan setelah adanya sorotan media. “Jika memang tidak ada pemberitaan, apakah persoalan seperti ini tetap akan ditindak atau justru berlalu tanpa penjelasan kepada publik?” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi wartawan yang mengangkat persoalan dugaan penyelundupan emas tersebut. Menurutnya, media telah menjalankan fungsi kontrol sosial melalui proses jurnalistik yang dilakukan dengan mengumpulkan informasi serta melakukan verifikasi sebelum berita dipublikasikan.
Ia juga berharap apabila nantinya dilakukan klarifikasi atau konferensi pers, seluruh media, khususnya yang sejak awal memberitakan persoalan tersebut, diberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh penjelasan resmi sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Satuan Pelaksana Bandara Singkawang, Ilham Hafizi, belum memberikan pernyataan resmi terkait berbagai pertanyaan yang disampaikan Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat mengenai dugaan penyelundupan emas batangan seberat 4 kilogram tersebut.
Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab kepada Kepala Satuan Pelaksana Bandara Singkawang maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan resmi. Klarifikasi tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Rin)
- Penulis: Metro Singkawang

Saat ini belum ada komentar