Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » UKM Daerah Masuk Tambang, Afirmasi atau Jalan Pintas Korporasi Besar?

UKM Daerah Masuk Tambang, Afirmasi atau Jalan Pintas Korporasi Besar?

  • account_circle Metro Singkawang
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MetroSingkawang.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Metro Singkawang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 6,93 Gram

    Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 6,93 Gram

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Metro Singkawang
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.com — Kepolisian Resor Bengkayang, Kalimantan Barat, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, Rabu (13/5/2026). Pemusnahan dilakukan di halaman Satresnarkoba Polres Bengkayang sekitar pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang AKP Jumadi. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Bengkayang, Pengadilan Negeri […]

  • Sering Jadi Keluhan di Medsos, Ria Norsan Pertegas Pembagian Kewenangan Perbaikan Jalan di Kalbar

    Sering Jadi Keluhan di Medsos, Ria Norsan Pertegas Pembagian Kewenangan Perbaikan Jalan di Kalbar

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota akan terus diperkuat. Langkah ini diambil agar pembangunan serta pemeliharaan jalan di Kalimantan Barat berjalan efektif guna mendukung konektivitas wilayah dan pertumbuhan ekonomi daerah. Penegasan tersebut disampaikan sebagai respons atas ramainya keluhan masyarakat di media sosial terkait kondisi jalan […]

  • Sesalkan Pemangkasan Anggaran Pendidikan, Tjhai Chui Mie: Sulit Capai Indonesia Emas 2045

    Sesalkan Pemangkasan Anggaran Pendidikan, Tjhai Chui Mie: Sulit Capai Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, melontarkan kritik keras terkait kebijakan pemangkasan anggaran pendidikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kota untuk penyusunan RKPD tahun 2027. Kegiatan yang berlangsung di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang pada Jumat (17/4/2026) ini sedianya membahas arah kebijakan daerah. Namun, persoalan anggaran pendidikan menjadi sorotan utama sang Wali […]

  • Warga Bengkayang Keluhkan Bak Penampungan Sampah Rusak Ganggu Kenyamanan

    Warga Bengkayang Keluhkan Bak Penampungan Sampah Rusak Ganggu Kenyamanan

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Metro Singkawang
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.com – Kondisi bak penampungan sampah di Jalan Pertanian BP2, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang, kembali menjadi sorotan warga. Fasilitas tersebut diketahui telah mengalami kerusakan dalam waktu cukup lama dan hingga kini belum mendapatkan perbaikan, sehingga sampah kerap meluap dan berserakan di sekitar lokasi. Berdasarkan pantauan di lapangan, rangka bak sampah tampak mengalami korosi dan […]

  • Ketua BPM Kalbar Minta KPK dan Kejaksaan Pelototi Penentuan Mitra Dapur Program MBG

    Ketua BPM Kalbar Minta KPK dan Kejaksaan Pelototi Penentuan Mitra Dapur Program MBG

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat secara tegas menyuarakan kekhawatiran terkait jalannya program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kalimantan Barat. Sejumlah persoalan mendasar, mulai dari potensi konflik kepentingan hingga lemahnya pengawasan, dinilai dapat menjadi celah terjadinya praktik korupsi. Ketua BPM Kalbar, Gusti Eddy, mengungkapkan bahwa mekanisme penentuan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan […]

  • Dinkes Perketat Syarat SLHS, Sembilan SPPG MBG di Singkawang Ditutup

    Dinkes Perketat Syarat SLHS, Sembilan SPPG MBG di Singkawang Ditutup

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, resmi ditutup. Langkah tegas ini diambil karena unit-unit tersebut diduga belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan dan persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional. Penutupan ini mencakup pemeriksaan terhadap Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta kelayakan […]

expand_less