Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » UKM Daerah Masuk Tambang, Afirmasi atau Jalan Pintas Korporasi Besar?

UKM Daerah Masuk Tambang, Afirmasi atau Jalan Pintas Korporasi Besar?

  • account_circle Metro Singkawang
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MetroSingkawang.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Metro Singkawang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Imlek 2577, 600 Lansia di Singkawang Dapat Angpao Sosial

    Jelang Imlek 2577, 600 Lansia di Singkawang Dapat Angpao Sosial

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Sebanyak 600 warga lanjut usia (lansia) di Kota Singkawang menerima bantuan angpao sebagai bentuk kepedulian sosial menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577. Pemberian bantuan ini difokuskan bagi warga lanjut usia, khususnya mereka yang telah menginjak usia di atas 65 tahun. Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, di […]

  • Bob Hasan Tegaskan Satu Data Milik Rakyat, Pemprov Kalbar Usul Sanksi Pidana bagi Penyalahguna Data

    Bob Hasan Tegaskan Satu Data Milik Rakyat, Pemprov Kalbar Usul Sanksi Pidana bagi Penyalahguna Data

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat (10/4/2026). Kunjungan ini dalam rangka penyusunan naskah akademik serta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa Satu Data Indonesia harus menjadi milik seluruh rakyat. Menurutnya, kepemilikan data tidak boleh hanya terbatas […]

  • Resmikan Cafe Biliar di Bulan Ramadan, Satono Minta Masyarakat Buang Stigma Negatif

    Resmikan Cafe Biliar di Bulan Ramadan, Satono Minta Masyarakat Buang Stigma Negatif

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Bupati Sambas, Satono, secara resmi meresmikan unit usaha baru yang mengombinasikan konsep kafe dan fasilitas olahraga biliar di tengah suasana bulan Ramadan. Operasional Cafe and Billiard Blue Diamond 899 yang berlokasi di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, diresmikan pada Sabtu, 14 Maret 2026. Kehadiran tempat usaha tersebut dinilai sebagai sinyal positif berkembangnya sektor usaha […]

  • Resmi Dilantik, Inilah Nama-Nama Kepala Dinas Baru Hasil Seleksi Terbuka Kota Singkawang

    Resmi Dilantik, Inilah Nama-Nama Kepala Dinas Baru Hasil Seleksi Terbuka Kota Singkawang

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com – Pemerintah Kota Singkawang resmi memperkuat jajaran organisasinya melalui pengisian enam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Para pejabat yang dilantik merupakan hasil seleksi terbuka yang bertujuan untuk memastikan program pemerintahan berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat terus meningkat secara berkelanjutan. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, bertempat […]

  • Hoaks: Bupati Satono Difitnah Jual Lahan Warga untuk Bayar Utang Pilkada Rp37 Miliar

    Hoaks: Bupati Satono Difitnah Jual Lahan Warga untuk Bayar Utang Pilkada Rp37 Miliar

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sambas secara tegas membantah narasi yang beredar di grup media sosial Facebook mengenai Bupati Sambas, Satono. Unggahan tersebut mengklaim bahwa Bupati Satono melakukan perundingan untuk menjual lahan masyarakat kepada pihak pengelola HGU demi membayar utang Pilkada senilai Rp37 miliar. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sambas, Riza Sunanda, memastikan […]

  • Terapkan Prinsip Money Follows Program, Pemkot Singkawang Godok 5 Prioritas Pembangunan Tahun 2027

    Terapkan Prinsip Money Follows Program, Pemkot Singkawang Godok 5 Prioritas Pembangunan Tahun 2027

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kota Singkawang memulai langkah strategis dalam perencanaan pembangunan masa depan dengan menggelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Singkawang Tahun 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Basement Kantor Wali Kota Singkawang pada Kamis, 19 Februari 2026. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Dwi Yanti, hadir mewakili Wali Kota […]

expand_less