Dugaan Pungli Jual Beli Cap Paspor di Perbatasan, Ditjen Imigrasi Tarik Tiga Oknum Petugas ke Jakarta
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
- print Cetak

Ditjen Imigrasi periksa tiga petugas PLBN Entikong yang diduga langgar prosedur keimigrasian. Rekomendasi hukuman disiplin dikeluarkan sebagai bentuk akuntabilitas. (Foto: Kanim Entikong terima layani kunjunga Tim dari Dirjen Imigrasi, Kamis (2/4/26)./Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga petugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.
Ketiga oknum tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran prosedur pemeriksaan keimigrasian di jalur perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia.
Direktur Kepatuhan Internal (PatNal) Ditjen Imigrasi, Barron Ichsan, menegaskan bahwa para petugas yang bersangkutan telah ditarik ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Para petugas tersebut telah dipanggil ke Ditjen Imigrasi dan diperiksa oleh Direktorat Kepatuhan Internal. Imigrasi telah mengeluarkan rekomendasi untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada mereka,” ujar Barron pada Kamis (2/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai wujud akuntabilitas layanan keimigrasian sekaligus memastikan bahwa standar operasional di pintu gerbang negara tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Barron menyatakan bahwa pihaknya tetap terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat guna memberantas oknum-oknum yang mencoba merusak citra institusi dengan tindakan tidak bertanggung jawab.
“Upaya kami dalam mengatasi oknum-oknum tidak bertanggung jawab merupakan wujud akuntabilitas layanan keimigrasian di samping peningkatan kesisteman,” pungkasnya dalam siaran pers resmi.
Isu mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) berupa jual beli cap paspor di PLBN Entikong sebelumnya memang sempat viral dan menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Merespons hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Fitra Izharry, menyatakan bahwa pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan wewenang.
“Kami mencermati setiap masukan yang ada. Imigrasi Entikong berkomitmen menyelenggarakan pelayanan sesuai aturan hukum dan prinsip transparansi,” ujar Fitra.
Fitra memastikan bahwa jika dalam pendalaman kasus ditemukan bukti keterlibatan oknum lainnya, maka sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan akan segera dijatuhkan tanpa tebang pilih.
Penindakan ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelayanan di pos lintas batas, mengingat PLBN Entikong merupakan jalur vital bagi mobilisasi warga dan logistik di Kalimantan Barat.
Pihak Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan secara resmi melalui kanal pengaduan jika menemukan adanya indikasi praktik ilegal yang dilakukan oleh petugas di lapangan.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar