Polisi Ungkap Peredaran Rokok GATI Bermasalah Cukai di Singkawang, 3 Orang Diamankan
- account_circle Metro Singkawang
- calendar_month 1 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Singkawang menyita ratusan slop rokok GATI diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan. Tiga orang diamankan dalam penggerebekan di Singkawang Utara. Foto: dok Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang mengungkap dugaan tindak pidana di bidang cukai berupa peredaran rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan slop rokok merek GATI dan tiga orang terduga pelaku.
Kasus itu diungkap Unit II Tipidter Satreskrim Polres Singkawang pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 13.20 WIB di sebuah rumah di Jalan Semai Komplek Green Land, Kelurahan Sungai Garam, Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas perdagangan rokok yang diduga menggunakan pita cukai tidak sesuai isi kemasan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan distribusi rokok.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 286 slop 5 bungkus rokok GATI Kretek Filter jenis Bold dan 473 slop 9 bungkus rokok GATI Kretek Filter Premium. Selain itu, polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza Veloz warna silver metalik yang diduga digunakan untuk mendistribusikan rokok tersebut.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial OS, SC, dan MR. Ketiganya dibawa ke Polres Singkawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, rokok tersebut diketahui telah beredar di wilayah Kota Singkawang dan sejumlah kabupaten lain di Kalimantan Barat.
Polisi menduga pita cukai yang digunakan tidak sesuai dengan klasifikasi isi rokok di dalam kemasan. Modus tersebut diduga dilakukan untuk menekan biaya produksi dan menghindari kewajiban pembayaran cukai sesuai ketentuan.
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 54 juncto Pasal 29 ayat (1) dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Proses penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Sintete.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Bambang Suharyono mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, peredaran rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat.
“Manipulasi pita cukai merupakan pelanggaran serius karena berdampak terhadap pendapatan negara dan persaingan usaha,” ujar Bambang. Ia menambahkan, Polda Kalbar akan terus mendukung upaya penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kalimantan Barat.
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Singkawang. (*/)
- Penulis: Metro Singkawang

Saat ini belum ada komentar