Kejari Bengkayang Tahan Pejabat PUPR, Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lambau Rugikan Negara Rp1 Miliar
- account_circle Rinto Andreas
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Kejari Bengkayang menahan tersangka berinisial HP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR terkait korupsi proyek Jalan Lambau 2017 yang rugikan negara Rp1 Miliar. (Foto: Penkum)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat, secara resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial HP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur.
Tersangka HP terjerat kasus dugaan penyimpangan pada proyek peningkatan Jalan Lambau Tahun Anggaran 2017. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus pada Senin (13/4/2026).
HP diketahui memiliki peran strategis dalam proyek tersebut, di mana ia menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkayang, Tezar Rachadian Eryanza, mengungkapkan bahwa penetapan ini didasari oleh bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.003.474.877,66,” ujar Tezar Rachadian Eryanza pada Senin (13/4/2026).
Penyimpangan dalam proyek peningkatan jalan tersebut dinilai telah mencederai kepercayaan publik dan merugikan keuangan daerah hingga angka satu miliar rupiah lebih.
Setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka, HP langsung menjalani penahanan demi kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, tersangka HP telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bengkayang. Petugas memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kejari Bengkayang menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Bumi Sebalo.
Pihak kejaksaan juga berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi menyelamatkan keuangan negara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat publik dalam menjalankan wewenangnya, terutama dalam pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
- Penulis: Rinto Andreas
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar