Kejari Bengkayang Dalami Fakta Hukum, Cari Keterlibatan Pihak Lain dalam Korupsi Jalan Lambau
- account_circle Rinto Andreas
- calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
- print Cetak

Kejaksaan Negeri Bengkayang terus mendalami kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Jalan Lambau Tahun 2017 setelah menetapkan dua tersangka awal. (FOTO: Dok/Penk)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang memberikan sinyal kuat bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Lambau Tahun Anggaran 2017 tidak akan berhenti pada dua tersangka saja. Saat ini, tim penyidik tengah melakukan pendalaman intensif untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.
Sebelumnya, pada Senin (13/4/2026) lalu, jaksa telah menetapkan dua orang tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang menyebabkan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak yang telah disepakati.
Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, ketidaksesuaian pengerjaan proyek tersebut telah memicu kerugian keuangan negara yang cukup signifikan, yakni mencapai Rp1.003.474.877,66.
Kini, penyidik terus bergerak memeriksa dokumen proyek lebih mendalam serta menggali keterangan dari saksi-saksi tambahan. Fokus penyidikan diarahkan untuk melihat apakah ada aliran dana atau kebijakan dari pihak lain yang memperlancar terjadinya praktik korupsi tersebut.
“Kemungkinan adanya pihak lain masih terus didalami sesuai fakta hukum yang ditemukan dalam proses penyidikan,” tulis pihak Kejari Bengkayang dalam keterangan resminya pada Selasa (28/4/2026).
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penentuan tersangka tambahan akan sangat bergantung pada fakta hukum yang muncul di meja penyidik. Kejari Bengkayang berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akarnya guna memberikan rasa keadilan dan memastikan setiap rupiah anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan.
Penuntasan perkara dugaan korupsi Jalan Lambau ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaksana proyek infrastruktur di wilayah Bengkayang agar bekerja sesuai aturan. Penanganan kasus ini akan terus dikawal hingga ke persidangan guna memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
- Penulis: Rinto Andreas
- Editor: Abu Alif
- Sumber: Penkum

Saat ini belum ada komentar