Partai Besutan Pendukung Anies Baswedan Resmi Kantongi SKT di Kalbar
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- print Cetak

Kanwil Kemenkumham Kalbar menyerahkan SKT kepada DPW Partai Gerakan Rakyat. Partai pendukung Anies Baswedan ini kini sah menjalankan kegiatan organisasi. (FOTO: Momen pembukaan rakernas I partai Gerakan Rakyat./Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Kegiatan organisasi Partai Gerakan Rakyat di Kalimantan Barat kini dinyatakan sah secara hukum. Kepastian ini diperoleh setelah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum secara resmi menyerahkan dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai tersebut pada Senin (20/4/2026).
Penyerahan dokumen penting ini dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Taufik Sabarudin, didampingi Analis Hukum Ahli Muda, Krisman Samosir. Dokumen tersebut diserahkan setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan dokumen yang ketat oleh Tim Bidang Pelayanan AHU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dokumen SKT tersebut diterima langsung oleh Sekretaris DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat, Gatot Sukoco Machrum, beserta jajaran sekretariat. Dalam prosesi tersebut, pihak Kemenkumham juga memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya menjaga tertib administrasi, termasuk kewajiban memperbarui data jika terjadi perubahan struktur atau alamat kantor.
Penerbitan dan penyerahan SKT ini dilaksanakan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menyatakan bahwa pelayanan ini merupakan bentuk komitmen profesionalisme instansinya.
“Penyerahan SKT ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan administrasi hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat, termasuk kepada partai politik. Kami berharap dengan diterimanya SKT ini, Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat dapat menjalankan kegiatan organisasinya secara sah,” ujar Jonny Pesta Simamora, Senin (20/4/2026).
Jonny juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembinaan dan koordinasi dengan organisasi kemasyarakatan maupun partai politik di wilayah Kalimantan Barat. Langkah ini diambil untuk mendorong terciptanya tata kelola organisasi yang baik serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Partai Gerakan Rakyat sendiri merupakan partai politik baru yang dideklarasikan pada 18 Januari 2026 di Jakarta. Partai ini berawal dari organisasi kemasyarakatan pendukung Anies Baswedan yang dibentuk pada Februari 2025 lalu. Di bawah kepemimpinan Sahrin Hamid, partai ini membawa misi besar untuk mengusung perubahan di tanah air.
Dengan fokus pada isu keadilan dan ekonomi kerakyatan, partai ini juga secara terbuka berencana mengusung Anies Baswedan pada pemilihan presiden tahun 2029 mendatang. Penyerahan SKT di tingkat wilayah ini menjadi pijakan penting bagi pengurus di daerah untuk mulai mengonsolidasikan kekuatan politik mereka secara legal.
Kegiatan penyerahan dokumen di Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar berlangsung dengan tertib dan lancar. Sinergi antara otoritas hukum dan partai politik di daerah diharapkan semakin kuat guna menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan berlandaskan aturan yang jelas.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar