Kurir Ditembak Saat Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu Asal Malaysia di Bengkayang
- account_circle Metro Singkawang
- calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
- print Cetak

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono. Foto: dok Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan 2 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia di Kabupaten Bengkayang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial DN. Sementara satu terduga pelaku lain berinisial “T” berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas jaringan narkotika lintas perbatasan. “Setelah menerima informasi, tim melakukan validasi dan pemetaan target, termasuk menjalankan strategi undercover buy atau pembelian terselubung,” kata Deddy dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Polisi mulai memantau pergerakan “T” sejak 5 April 2026. Setelah beberapa hari observasi, transaksi narkotika akhirnya disepakati. Pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.42 WIB, petugas yang menyamar bertemu dengan “T” di sebuah warung di Desa Sentangau Jaya, Kabupaten Bengkayang.
Menurut Deddy, sebelum transaksi berlangsung, “T” meminta bukti uang pembelian untuk dikirimkan kepada kurir. Sekitar pukul 19.30 WIB, seorang pria datang menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride sambil membawa kantong plastik merah muda. Setelah diperiksa, polisi menemukan dua paket sabu dengan total berat sekitar 2 kilogram.
Saat proses penangkapan berlangsung, “T” melarikan diri ke arah hutan. Adapun kurir pembawa sabu mencoba kabur menuju jalan raya. “Petugas telah memberikan dua kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Deddy.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu tersebut diketahui berasal dari Malaysia dan diperoleh dari seseorang berinisial “A” di wilayah Jagoi Babang, kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. Polisi menyebut sistem transaksi yang digunakan adalah “bayar setelah laku”, dengan tersangka berperan sebagai perantara antara pemasok dan pembeli.
Selain menyita 2 kilogram sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, dua unit telepon genggam, dan sejumlah plastik pembungkus yang diduga digunakan dalam distribusi narkotika. DN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur perbatasan yang rawan menjadi pintu masuk narkotika. “Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kalimantan Barat. Semua pihak yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Bambang.
Saat ini, tersangka DN yang ditembak masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar dengan pengawasan ketat dari penyidik. (*/)
- Penulis: Metro Singkawang

Saat ini belum ada komentar