Atasi Backlog Perumahan, Pemkot Singkawang Evaluasi Regulasi Luas Lahan Rumah Subsidi Jadi 60 Meter Persegi
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
- print Cetak

Wali Kota Tjhai Chui Mie targetkan 4.000 unit rumah subsidi untuk MBR di Singkawang. Pemerintah fokus sinkronisasi aturan lahan dan kendala pembiayaan perbankan. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kota Singkawang tengah memacu penyediaan hunian layak melalui program pembangunan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tak main-main, target sebanyak 4.000 unit rumah subsidi diharapkan dapat segera terealisasi untuk menekan angka kebutuhan rumah di Kota Tertoleran ini.
Langkah strategis ini dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Wali Kota Singkawang pada Selasa, 10 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi wadah konsolidasi antara Pemerintah Kota, pengembang perumahan (developer), notaris, hingga perangkat daerah terkait.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, mengungkapkan bahwa rapat ini bertujuan mengidentifikasi “lampu merah” atau kendala yang selama ini menghambat pengembang dalam membangun rumah bersubsidi. Masalah klasik seperti akses pembiayaan perbankan hingga urusan perpajakan menjadi poin utama yang dilaporkan para pengembang.
“Dari developer perumahan tadi menyampaikan kesulitannya baik dalam urusan dengan perbankan, kemudian perpajakan dan sebagainya. Itu akan segera kami telusuri dan kami tindak lanjuti,” tegas Tjhai Chui Mie pada Selasa (10/3/2026).
Salah satu tantangan teknis yang mencuat adalah perbedaan regulasi luas minimal lahan. Saat ini, kebijakan nasional menetapkan luas minimal lahan rumah subsidi adalah 60 meter persegi. Namun, aturan daerah di Singkawang masih mensyaratkan luas minimal 100 meter persegi.
Ketimpangan ini dinilai menambah beban biaya konstruksi dan harga tanah yang harus ditanggung pengembang, sehingga berdampak pada sulitnya mengejar target pembangunan.
“Ini tentu akan menambah beban biaya untuk membangun satu rumah bersubsidi. Yang jelas kita tidak boleh berbeda dengan aturan yang ada dan telah menjadi kebijakan nasional,” jelas Wali Kota.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Singkawang akan segera melakukan kajian internal untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional agar pembangunan rumah subsidi lebih efisien dan tepat sasaran.
Program ini menjadi krusial mengingat data pemerintah daerah menunjukkan masih ada sekitar 8.174 warga berpenghasilan rendah di Singkawang yang belum memiliki rumah sendiri.
Tjhai Chui Mie menekankan bahwa program ini bukan sekadar membangun “kotak sabun” atau asal ada rumah. Ia menginstruksikan agar setiap kawasan perumahan MBR wajib dilengkapi fasilitas sosial yang memadai, seperti taman bermain dan ruang ramah anak.
“Bukan sekadar asal punya rumah bersubsidi saja. Semua itu akan kita perhatikan agar masyarakat benar-benar mendapatkan hunian yang layak dan nyaman,” pungkasnya.
Dengan percepatan regulasi dan kemudahan akses bagi pengembang, diharapkan ribuan warga Singkawang dapat segera menempati hunian impian mereka dalam lingkungan yang asri dan mendukung tumbuh kembang keluarga.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar