Modus Sembunyi di Truk Ekspedisi, Ratusan Burung Berkicau Diamankan Petugas Karantina Kalbar
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month 6 jam yang lalu
- print Cetak

Karantina Kalbar musnahkan olahan udang dan daging ilegal, serta gagalkan penyelundupan 434 burung di Pelabuhan Dwikora guna cegah penyebaran penyakit. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Karantina Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan hayati melalui tindakan tegas pemusnahan komoditas ilegal dan serah terima hasil tangkapan satwa liar pada Senin (13/4/2026).
Langkah konkret ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan serta kesehatan lingkungan masyarakat dari ancaman penyakit yang dibawa oleh media pembawa ilegal.
Dalam kegiatan yang disaksikan oleh perwakilan CIQS Kalbar, BKSDA, dan Yayasan Planet Indonesia, petugas memusnahkan sejumlah komoditas yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan resmi dari daerah asal.
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi 90 kilogram olahan udang, 50 batang tanaman keladi, serta 50 kilogram barang bawaan penumpang yang terdiri dari olahan babi dan daging ayam.
Tindakan tegas ini diambil karena pemilik komoditas tersebut gagal menunjukkan dokumen kesehatan resmi, yang menjadi syarat mutlak dalam prosedur karantina antarwilayah.
Selain pemusnahan, tim pengawasan Karantina Kalbar juga berhasil menggagalkan penyelundupan 434 ekor burung berkicau di Pelabuhan Dwikora saat pemeriksaan rutin terhadap KM Dharma Kartika VII.
Pelaku diketahui menggunakan modus menyembunyikan 18 boks burung di dalam truk ekspedisi untuk mengelabui petugas yang sedang berjaga.
Jenis burung yang diamankan cukup beragam, mulai dari kacer, cucak hijau, kolibri, pleci, hingga kapas tembak. Seluruh satwa tersebut langsung menjalani pemeriksaan kesehatan secara ketat.
Petugas karantina melakukan uji laboratorium menggunakan metode rapid test untuk mendeteksi keberadaan virus Avian Influenza (AI) atau flu burung guna memastikan satwa tersebut tidak membawa wabah.
Saat ini, burung-burung yang dinyatakan selamat telah diserahkan kepada pihak BKSDA untuk menjalani proses rehabilitasi sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, menegaskan bahwa praktik penyelundupan satwa liar tanpa dokumen karantina bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kelestarian ekosistem.
“Penyelundupan satwa liar tanpa dokumen karantina bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem di Kalimantan Barat ini dan berisiko membawa agen penyakit,” ungkap Ferdi.
Pihak Karantina memastikan pengawasan ketat akan terus berlanjut di berbagai pintu masuk wilayah untuk memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar