Sah! Pemilik Odong-Odong Singkawang Tanda Tangani Kesepakatan, Siap Disita Jika Tak Ganti Roda Empat
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
- print Cetak

Dinas Perhubungan Singkawang dan pemilik odong-odong resmi tandatangani kesepakatan peralihan ke roda empat. Batas waktu hingga 30 September 2026. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Dinas Perhubungan Kota Singkawang bersama para pemilik angkutan wisata odong-odong resmi menandatangani surat pernyataan kesepakatan penertiban angkutan wisata roda tiga. Prosesi penandatanganan kesepakatan penting tersebut berlangsung di Aula Dinas Perhubungan Kota Singkawang pada Rabu, 8 April 2026.
Melalui dokumen kesepakatan tersebut, seluruh pemilik odong-odong menyatakan kesiapan penuh untuk beralih ke angkutan wisata roda empat.
Pemerintah memberikan kurun waktu selama enam bulan untuk proses transisi ini, terhitung sejak 1 April hingga 30 September 2026 mendatang.
Para pemilik usaha juga menyepakati untuk mematuhi seluruh ketentuan teknis dan operasional yang telah ditetapkan demi menjamin keselamatan penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, menegaskan bahwa dokumen kesepakatan ini memiliki kekuatan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah.
“Kesepakatan ini menjadi bentuk kepastian hukum agar para pemilik odong-odong bertanggung jawab menjalankan komitmen yang telah ditandatangani,” ujar Eko Susanto pada Rabu (8/4/2026).
Eko menjelaskan bahwa kebijakan ini sengaja diambil untuk memberikan ruang bernapas bagi para pelaku usaha kecil di sektor pariwisata tersebut.
Waktu selama enam bulan dinilai sudah cukup bagi para pemilik untuk mempersiapkan kebutuhan finansial, terutama dalam hal pengumpulan modal peralihan armada.
“Melalui kesepakatan ini, kami memberi ruang bagi pemilik odong-odong untuk mengumpulkan modal dan mempersiapkan peralihan ke angkutan wisata roda empat,” tambahnya.
Meski memberikan kelonggaran, pemerintah juga menetapkan sanksi yang sangat tegas bagi siapa pun yang melanggar batas waktu tersebut.
Para pemilik odong-odong telah menyatakan kesiapan menerima konsekuensi berupa penyitaan kendaraan jika armada roda tiga masih nekat beroperasi setelah 30 September 2026.
Eko menyatakan optimismenya bahwa proses pembenahan transportasi wisata ini akan berjalan lancar sesuai rencana.
Ia meyakini para pelaku usaha memiliki semangat yang sama untuk meningkatkan kualitas layanan wisata yang lebih aman dan profesional di Kota Singkawang.
“Sebelum masa enam bulan ini berakhir, saya yakin mereka sudah beralih ke angkutan wisata roda empat,” tutupnya dengan nada optimistis.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar