Karhutla di Kalbar Parah, Kemenhut Sanksi 9 Perusahaan Konsesi Nakal dan Bidik Beneficial Owner
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Senin, 19 Okt 2026
- print Cetak

Kementerian Kehutanan memberikan sanksi tegas kepada 9 perusahaan konsesi nakal di Kalbar yang terlibat kebakaran hutan dan lahan. (Foto: Kemh.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah konsesi perusahaan di Indonesia. Dalam penindakan terbaru, Kalimantan Barat menjadi provinsi terbanyak yang menyumbang deretan perusahaan penerima sanksi.
Hingga pertengahan Oktober 2026, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan mencatat total 32 perusahaan di Indonesia telah dikenai sanksi administratif, berupa pembekuan izin, paksaan pemulihan ekosistem, hingga pencabutan izin. Total area konsesi yang terbakar secara nasional mencapai 12.926,74 hektare.
Dari total 32 korporasi tersebut, terdapat 9 perusahaan nakal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat. Rincian perusahaan di Kalbar yang dijatuhi sanksi yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada tindakan pemadaman fisik di lapangan. Penegakan hukum akan diusut tuntas hingga menyasar kejahatan korporasi.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan. Temuan dan alat bukti terus dikembangkan guna mengejar pemohon maupun pemilik manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi,” tegas Januanto, Senin (19/10/2026).
Selain sanksi administratif, Kementerian Kehutanan mengombinasikan tindakan melalui jalur pidana multi-door. Saat ini, sebanyak 125 subjek hukum (korporasi dan perorangan) di Indonesia sedang menjalani proses hukum. Rinciannya mencakup 44 subjek hukum dalam tahap penyelidikan, 79 dalam tahap penyidikan (12 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi), serta 2 korporasi sudah dinyatakan P-22 (pelimpahan ke kejaksaan).
Kemenhut juga membuka peluang penuntutan ganti rugi atas kerusakan ekosistem lingkungan hidup kepada korporasi yang terbukti lalai menjaga areal konsesinya dari kobaran api.
Langkah tegas ini digencarkan mengingat isu karhutla dan asap lintas batas (transboundary haze) menjadi perhatian serius kawasan regional ASEAN. Komitmen ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (AATHP).
Pemerintah memastikan bahwa pengawasan berkala dan proses pidana akan terus digenjot demi menciptakan efek jera, memaksa perusahaan memulihkan lahan rusak, serta mencegah bencana asap tahunan terulang kembali di masa mendatang.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar