Karhutla Lumpuhkan Ekonomi dan Kesehatan, PKB Kalbar Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan Restorasi Ekosistem
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- print Cetak

DPW PKB Kalbar bersama DAD Kalbar menyuarakan 7 poin pernyataan sikap terkait karhutla, mendesak penanganan pascabencana, serta menolak kriminalisasi masyarakat adat. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Barat secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda Kalimantan Barat, Kamis siang (15/10/2026).
Usai menyampaikan pernyataan sikap di Pontianak, DPW PKB Kalbar menggelar forum diskusi bersama jajaran pengurus dengan menghadirkan perwakilan masyarakat adat, Irenius Kadem, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar.
Ketua DPW PKB Kalbar, Mulyadi Tawik, mengungkapkan bahwa dampak karhutla saat ini sudah berada pada taraf yang sangat memprihatinkan. Lebih dari 38 ribu hektare lahan terintegrasi di berbagai wilayah—seperti Ketapang, Kayong Utara, Sintang, Kapuas Hulu, hingga Sanggau—tercatat mengalami kebakaran hebat.
“PKB merasakan dan melihat langsung dampak karhutla ini. Masyarakat kita tidak hanya mengalami kerugian lahan yang terbakar, tetapi juga ancaman kesehatan hingga kelumpuhan aktivitas ekonomi harian. Ini kondisi luar biasa yang memerlukan penanganan khusus, terutama pascabencana untuk mengembalikan ekosistem alam serta fauna kita yang rusak,” tegas Mulyadi.
Mulyadi menambahkan bahwa rekomendasi ini tidak hanya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalbar, tetapi juga akan diteruskan ke Pemerintah Pusat. Ia mendesak agar skema penanganan tidak sekadar berfokus pada pemadaman api, melainkan wajib melibatkan masyarakat adat secara aktif.
“Masyarakat adat sangat mengerti cara mencegah api sejak dini. Praktik kearifan lokal dalam mengelola lahan memiliki aturan dan waktu yang terstruktur turun-temurun. Maka dari itu, PKB meminta pemerintah wajib melibatkan masyarakat adat dalam penjagaan lingkungan, sekaligus serius menangani pemulihan kesehatan dan ekonomi warga pascabencana,” lanjutnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum DAD Kalbar, Irenius Kadem, mengapresiasi langkah politik dan advokasi yang diambil PKB Kalbar. Ia menegaskan agar masyarakat adat tidak terus-menerus dijadikan ‘kambing hitam’ atas bencana asap yang terjadi.
“Masyarakat dalam proses berladang itu membuka lahan sesuai siklus alam di tanah mineral, bukan di tanah gambut. Pohon ditebang dan dibakar langsung selesai tanpa menimbulkan asap berkepanjangan. Bencana asap yang meluas hingga bulan Oktober ini justru terjadi di lahan-lahan gambut dan kawasan konsesi perkebunan. Jangan masyarakat adat yang dikambinghitamkan, apalagi sampai ada wacana mencabut hak kearifan lokal membuka lahan 2 hektare,” terang Irenius.
Melihat skala dampaknya yang melumpuhkan sektor pendidikan, ekonomi, hingga sosial, Irenius turut mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penetapan status karhutla sebagai bencana nasional agar penanganan dan skema mitigasi ke depan dapat berjalan lebih terstruktur.
Sebagai bentuk komitmen nyata, DPW PKB Kalbar merumuskan 7 Poin Utama Pernyataan Sikap:
1. Memperkuat Mitigasi dan Pencegahan Sejak Dini: Mendorong penganggaran prioritas, pengawasan lahan gambut, serta koordinasi terpadu antara BPBD, Manggala Agni, TNI-Polri, dan pemerintah desa sebelum musim kemarau tiba.
2. Menempatkan Masyarakat Adat sebagai Mitra Strategis: Memadukan kearifan lokal dan pengetahuan adat ke dalam sistem pemetaan serta kesiapsiagaan bencana berbasis komunitas.
3. Mendorong Mitigasi Berbasis Desa: Membentuk dan memperkuat Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa-desa rawan karhutla dengan dukungan peralatan serta pelatihan komprehensif.
4. Menjamin Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan: Menyiapkan fasilitas posko kesehatan, layanan darurat, dan informasi ISPU yang transparan bagi kelompok rentan (anak-anak, lansia, dan ibu hamil).
5. Tata Kelola Lahan yang Adil dan Penegakan Hukum Tepat Sasaran: Menindak tegas pelaku pembakaran di kawasan konsesi serta menghentikan kriminalisasi sewenang-wenang terhadap masyarakat adat.
6. Pemulihan Lingkungan dan Ekonomi Pasca-Bencana: Melakukan restorasi kawasan gambut, rehabilitasi ekosistem, serta bantuan pemberdayaan ekonomi bagi warga yang kehilangan mata pencaharian.
7. Transparansi Anggaran dan Evaluasi Terukur: Memastikan penggunaan anggaran karhutla berjalan efektif, transparan, dan diukur dari keberhasilan pencegahan serta perlindungan masyarakat.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar