Tuding Massa Aksi Aktor Bayaran, Legislator NasDem Hery Kurdy Ancam Pidanakan Mahasiswa Pendemo
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
- print Cetak

Tuding mahasiswa pendemo sebagai aksi bayaran dan penyebar fitnah, Anggota DPRD Kalbar Hery Kurdy berniat mempidanakan massa unjuk rasa GMKD. (Foto: Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi Partai NasDem, Hery Kurdy, melontarkan tuduhan tajam terhadap puluhan mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Kalbar dan Kantor DPW Partai NasDem Kalbar. Hery menyebut massa aksi sebagai “pendemo bayaran” dan mengancam akan membawa mereka ke jalur hukum.
Sebelumnya pada Senin (19/10/2026), puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kritis Demokrasi (GMKD) Kalimantan Barat menggelar aksi damai. Selain menyuarakan desakan penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla), mereka mendatangi Sekretariat DPW NasDem Kalbar di Jalan Abdurrahman Saleh, Pontianak.
GMKD mendesak jajaran pengurus DPW Partai NasDem Kalbar untuk mengevaluasi Hery Kurdy yang namanya dikaitkan dengan rumor tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan peredaran narkotika yang marak beredar di media sosial.
Koordinator Lapangan GMKD, Mujib, menilai partai politik bertangung jawab penuh dalam menjaga integritas lembaga legislatif. Menurutnya, kepastian hukum dan transparansi mutlak diberikan agar isu liar ini tidak merusak kepercayaan publik.
“Kami mendesak bagaimana NasDem menjaga marwah DPRD. Jika seandainya benar, silakan berikan sanksi hukum setegas-tegasnya. Jika tidak bersalah, berikan klarifikasi yang jelas kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan spekulasi negatif,” ujar Mujib.
Merespons hal tersebut, Kepala Bappilu NasDem Kalbar, Idris Maheru, menyatakan pihaknya tidak akan memberikan perlindungan jika ada kader yang terbukti melanggar hukum.
“NasDem tidak akan melindungi kader-kader yang terbukti melakukan tindakan pidana. Itu adalah kepastian yang ingin kami sampaikan. Soal pembuktian itu ya ranah aparat penegak hukum,” tegas Idris, Selasa (20/10/2026).
Namun, respons keras justru ditunjukkan oleh Hery Kurdy. Ia secara terbuka menuding massa mahasiswa telah ditunggangi oleh pihak pembiaya (cukong) untuk menebarkan fitnah dan pencemaran nama baik atas nama unjuk rasa.
“Yang pasti saya akan mempidanakan pendemo yang diduga bayaran yang menebar fitnah dan pencemaran nama baik. Karena tukang fitnah sudah tidak bisa bergerak lagi, makanya pembiaya beralih ke mahasiswa,” tuding Hery, Selasa (20/10/2026).
Hery mengklaim bahwa pelaku utama penyebar isu fitnah tersebut kini sudah ditangani oleh Polda Kalbar dan telah berstatus sebagai tersangka.
“Padahal kalau orang terpelajar seharusnya bisa menyaring berita, apalagi dalam proses hukum yang sedang berjalan, tidak boleh ikut menyebarkan fitnah. Saat ini sudah ditangani Polda Kalbar, statusnya sudah jadi tersangka dan HP pelaku juga sudah disita, makanya pembiaya beralih ke mahasiswa,” pungkasnya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar