Polres Bengkayang Tetapkan Pria 33 Tahun Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Pelajar
- account_circle Metro Singkawang
- calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
- print Cetak

Polres Bengkayang menetapkan pria berinisial YM sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap pelajar perempuan di Kecamatan Lumar, Bengkayang. Foto: dok Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.com – Polres Bengkayang menetapkan seorang pria berinisial YM alias IYAN (33) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berinisial F (18), warga Kecamatan Suti Semarang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bengkayang setelah menerima laporan resmi pada Jumat (9/5/2026). Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin mengatakan penyidik langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan sejumlah saksi usai menerima laporan.
“Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor dan saksi-saksi, serta melakukan visum terhadap korban sebagai bagian dari proses penyelidikan,” kata AKP Anuar, Selasa (12/5/2026).
Menurut dia, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah bangunan di area pom bensin pertamini di Dusun Sebol, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar. Kasus itu diketahui setelah keluarga korban menerima informasi mengenai persoalan yang dialami korban. Keluarga kemudian mendatangi korban untuk meminta penjelasan terkait kejadian tersebut.
Dalam keterangannya, korban mengaku memiliki hubungan dengan tersangka YM alias IYAN dan mengaku pernah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. AKP Anuar mengatakan korban sempat mengalami tekanan psikologis setelah persoalan tersebut mencuat. Korban juga diketahui sempat meminum racun rumput sebelum akhirnya mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
“Korban sempat mengalami tekanan psikologis setelah adanya persoalan tersebut dan diketahui telah meminum racun rumput sebelum akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis,” ujarnya.
Pihak keluarga kemudian berkoordinasi dengan Polres Bengkayang dan membuat laporan resmi agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, polisi menetapkan YM alias IYAN sebagai tersangka. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Bengkayang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
AKP Anuar menegaskan pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan kekerasan seksual secara profesional serta memberikan perlindungan kepada korban. “Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bengkayang,” katanya. (*/)
- Penulis: Metro Singkawang

Saat ini belum ada komentar