Lumpuh Akibat Kabut Asap, Pengamat Transportasi Sentil 30 Anggota DPRD Singkawang “Jangan Jadi Patung”
- account_circle Rinto Andreas
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- print Cetak

Pengamat transportasi Syarif Usmulyani menyentil kepasifan 30 anggota DPRD Kota Singkawang terkait gangguan penerbangan akibat kabut asap di Bandara Singkawang. (Foto: Rin)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Gangguan penerbangan yang berulang kali melumpuhkan operasional Bandara Singkawang akibat kabut asap memicu kritik keras dari kalangan akademisi dan praktisi transportasi. Sorotan tajam tidak hanya mengarah pada kesiapan pengelola bandara dan pemerintah daerah, tetapi juga menyasar gedung wakil rakyat yang dinilai pasif dan bungkam.
Pengamat Transportasi Intermoda Kalimantan Barat sekaligus Ketua Masyarakat Transportasi Udara Indonesia (MTUI) Kalbar, Syarif Usmulyani Alqadrie, mempertanyakan komitmen serta keberadaan 30 anggota DPRD Kota Singkawang dalam mengawal persoalan publik yang krusial ini.
Syarif menilai, para legislator daerah terkesan pasif dan sekadar menunggu aduan warga dibanding menjalankan fungsi pengawasan yang responsif dan berinisiatif (jemput bola).
“Jangan sampai masyarakat menilai anggota DPRD hanya bergerak setelah menerima laporan atau ketika persoalan sudah menjadi sorotan publik. Kalian digaji oleh masyarakat, tunjukkan tanggung jawab melalui tindakan nyata,” tegas Syarif dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2026).
Menurut Syarif, terbatasnya jarak pandang (visibility) akibat pekatnya kabut asap berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa pengguna jasa udara dan kepastian pelayanan publik. DPRD Kota Singkawang seharusnya segera mengambil langkah konkret dengan memanggil Wali Kota Singkawang serta manajemen pengelola bandara guna menguji ketahanan mitigasi teknis, koordinasi maskapai, hingga kesiapan navigasi penerbangan.
Ia bahkan menyentil para wakil rakyat agar belajar dari skema penanganan gangguan cuaca di daerah lain, salah satunya melalui studi komparatif ke Bandara Tebelian di Kabupaten Sintang yang memiliki dinamika geografi serupa.
Syarif menggarisbawahi bahwa setiap keputusan rapat dengar pendapat (RDP) wajib disampaikan secara transparan kepada publik. Sebaliknya, kepasifan dewan saat masyarakat membutuhkan kepastian dinilai mencederai amanat rakyat.
“Jangan sampai 30 anggota DPRD hanya menjadi ‘benalu dan patung berhala’ dalam pandangan masyarakat karena dinilai tidak menunjukkan langkah nyata ketika persoalan publik muncul,” ujar Syarif melontarkan kritik pedas.
Lebih jauh, Syarif mempertanyakan independensi fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif. Ia menduga adanya ketakutan politik yang membuat jajaran dewan enggan bersikap kritis kepada Pemerintah Kota Singkawang.
Salah satu spekulasi yang disayangkannya adalah kekhawatiran para legislator kehilangan alokasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) atau anggaran aspirasi jika terlalu vokal mengkritik kebijakan Pemkot.
“Jangan sampai kepentingan masyarakat kalah oleh kekhawatiran kehilangan pokir. Masyarakat memilih wakil rakyat untuk menyuarakan aspirasi dan mengawasi jalannya pemerintahan, bukan sekadar menduduki kursi dewan,” cecarnya.
Syarif mengingatkan bahwa industri penerbangan memegang teguh prinsip utama keselamatan (safety first). Oleh karena itu, transparansi mengenai ambang batas jarak pandang penerbangan, penanganan penundaan jadwal (delay management), hingga kepastian rute merupakan hak dasar calon penumpang yang wajib dijamin negara.
Ia berharap kritik terbuka ini menjadi pemantik bagi DPRD Kota Singkawang untuk segera memanggil dinas terkait dan pengelola bandara demi menjamin kepastian hukum serta keselamatan penerbangan di Kota Amoy tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi serta tanggapan dari pimpinan DPRD Kota Singkawang maupun Pemerintah Kota Singkawang terkait kritik yang dilayangkan pihak MTUI Kalimantan Barat.
- Penulis: Rinto Andreas
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar