Usut Tuntas Kasus HPL Pasir Panjang, BPM Kalbar Desak Kajati dan Kajari Singkawang Buka Suara
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 18 Okt 2026
- print Cetak

Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar mendesak Kejati Kalbar dan Kejari Singkawang transparan membeberkan perkembangan penanganan kasus HPL Pasir Panjang. (Foto: Dok/Bpm)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai perkembangan penanganan perkara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang, Kota Singkawang.
Desakan tersebut dilayangkan usai BPM resmi menyampaikan laporan pengaduan ke Kejati Kalbar pada 5 Oktober 2026. Melalui laporan tersebut, BPM mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal yang sebelumnya telah menjerat tiga pejabat Pemerintah Kota Singkawang.
Ketua Umum BPM Kalbar, Gusti Edy, menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi ini hendaknya tidak berhenti hanya pada figur-figur yang telah divonis bersalah. Menurutnya, seluruh fakta persidangan dan alat bukti perlu ditelaah kembali secara cermat untuk menilai peluang pengembangan hukum lebih lanjut.
“Kami meminta Kajati Kalbar dan Kajari Singkawang memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara ini, termasuk tindak lanjut atas laporan pengaduan yang telah disampaikan,” ujar Gusti Edy.
Perkara HPL Pasir Panjang ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian keringanan retribusi pemanfaatan lahan milik Pemkot Singkawang yang ditaksir merugikan keuangan negara atau daerah hingga Rp3,1 miliar. Tiga pejabat Pemkot Singkawang—yakni Sumastro, Parlinggoman, dan Widatoto—sebelumnya telah dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pontianak pada Desember 2025 lalu.
Kendati vonis telah dijatuhkan, BPM menilai putusan tersebut tidak serta-merta menutup ruang penelaahan atas fakta-fakta hukum lainnya. Dalam materi pengaduannya, BPM secara khusus meminta penyidik mendalami proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan HPL Pasir Panjang, termasuk menelusuri peran aktor-aktor yang terlibat dalam pengambilan kebijakan serta administrasi penerbitannya.
Guna menjaga independensi dan objektivitas, BPM turut mendorong Kejati Kalbar untuk mengambil alih atau mengordinasikan pengawasan pengembangan perkara ini di tingkat provinsi, bahkan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila dipandang perlu. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi potensi konflik kepentingan di tingkat daerah.
BPM menegaskan, keterbukaan informasi dari kejaksaan sangat krusial demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, sekaligus membendung spekulasi liar yang beredar di media sosial.
Sejumlah poin penting kini menanti kejelasan resmi dari kejaksaan, mulai dari status tindak lanjut pengaduan BPM per 5 Oktober 2026, hasil penelaahan atas fakta persidangan baru, hingga kepastian koordinasi penanganan kasus di tingkat kejaksaan tinggi maupun kejaksaan agung.
Sebelumnya, pihak Kejari Singkawang telah memberikan penegasan bahwa seluruh proses hukum terkait perkara HPL Pasir Panjang dilakukan secara profesional, independen, dan terukur berdasarkan kecukupan alat bukti, serta selalu terbuka terhadap masukan konstruktif dari masyarakat.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar