Jadi Tersangka Kasus Karhutla, Anggota DPRD Mempawah Choirussaib Resmi Ditahan Polisi
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Senin, 19 Okt 2026
- print Cetak

Anggota DPRD Mempawah Choirussaib ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Mempawah atas dugaan kasus pembakaran lahan. (Foto: Fb)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan di Mapolres Mempawah atas kasus dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penahanan terhadap oknum wakil rakyat tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Mempawah, AKP Joko Suyanto, mewakili Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra, pada Senin (19/10/2026).
“Iya benar, sudah kita lakukan penahanan terhadap C yang diduga melakukan pembakaran lahan beberapa waktu lalu,” ungkap AKP Joko Suyanto.
Joko menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik Satreskrim Polres Mempawah tengah melengkapi seluruh berkas perkara (pemberkasan) sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan lebih lanjut.
“Saat ini kami sedang melengkapi berkas perkara. Jadi intinya proses tetap berjalan, kami sedang mempersiapkan segala keperluan berkasnya untuk dikirimkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pembakaran lahan yang melibatkan legislator daerah ini sempat menyedot perhatian publik dan viral di media sosial. Peristiwa pembakaran tersebut ditengarai terjadi di atas lokasi lahan milik tersangka sendiri. Namun, rincian mengenai kronologi, tanggal kejadian, hingga total luas hektare lahan yang hangus terbakar belum dibeberkan secara rinci oleh pihak kepolisian.
Kasus ini mencuat di tengah gencar-gencarnya upaya pimpinan daerah dan aparat penegak hukum di Kalimantan Barat dalam menanggulangi ancaman bencana asap akibat karhutla.
Meski status hukum Choirussaib telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik masih terus mendalami pemenuhan alat bukti serta konstruksi pasal yang disangkakan. Perkembangan penanganan perkara selanjutnya akan bergantung penuh pada hasil penyidikan lanjutan serta proses peradilan di pengadilan.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar