Hasil Pleno KPU Singkawang: 2.297 Pemilih Baru Terdata, Ribuan Lainnya Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
- print Cetak

KPU Kota Singkawang menetapkan 177.011 pemilih dalam rekapitulasi PDPB Triwulan I 2026. Terdapat 2.297 pemilih baru dan 1.987 pemilih tidak memenuhi syarat. (Foto: Ist.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang resmi menetapkan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk periode Triwulan I tahun 2026. Data pemilih hasil pemutakhiran tersebut ditetapkan melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Rabu, 1 April 2026, dengan total jumlah pemilih mencapai 177.011 orang.
Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Faruq, merinci bahwa total data tersebut terdiri dari 89.122 pemilih laki-laki dan 87.889 pemilih perempuan yang tersebar di lima kecamatan.
“Pada hari ini, kami telah menetapkan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan I tahun 2026 sejumlah 177.011 pemilih,” ujar Umar Faruq pada Rabu (1/4/2026).
Jumlah ini menunjukkan kenaikan dibandingkan dengan rekapitulasi PDPB Triwulan IV tahun 2025 yang sebelumnya tercatat sebanyak 176.701 pemilih di wilayah Kota Singkawang.
Umar merinci dinamika data di tingkat kecamatan, di mana Singkawang Tengah mencatatkan angka tertinggi dengan 734 pemilih baru, namun terdapat 647 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Di Kecamatan Singkawang Barat, tercatat 374 pemilih baru dan 612 pemilih TMS. Sementara Singkawang Timur melaporkan 186 pemilih baru dengan 159 pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Untuk wilayah Singkawang Utara, terdapat penambahan 513 pemilih baru. Sedangkan di Singkawang Selatan, tercatat 490 pemilih baru dan 387 pemilih yang dinyatakan TMS.
“Secara keseluruhan ada 2.297 pemilih baru, 1.987 pemilih tidak memenuhi syarat, dan 1.162 perbaikan data pemilih,” sebut Umar saat memaparkan hasil rapat pleno tersebut.
Dalam proses pemutakhiran ini, KPU Kota Singkawang juga aktif menerima masukan data dari berbagai instansi terkait untuk memastikan keakuratan daftar pemilih yang ada.
Bawaslu Kota Singkawang memberikan masukan mengenai 16 data pemilih yang tidak memenuhi syarat, yang langsung ditindaklanjuti oleh tim teknis KPU di tempat.
Selain Bawaslu, KPU juga mendapatkan masukan serta saran dari Disdukcapil, Polres Singkawang, hingga Kodim guna menyinkronkan data lapangan dengan data administrasi kependudukan.
PDPB sendiri merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Kegiatan ini bertujuan untuk terus memelihara dan memperbaharui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir yang disinkronkan dengan data kependudukan nasional.
KPU berharap melalui transparansi data ini, kualitas demokrasi di Kota Singkawang semakin terjaga dan setiap warga negara yang berhak dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar