Sekda Harisson Akui Sebagian Lahan Pemprov Masih Diduduki Masyarakat
- account_circle Adp/Tim
- calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
- print Cetak

Sekda Kalbar Harisson menghadiri Rapat Paripurna DPRD terkait revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Fraksi Gerindra desak optimalisasi PAD dan sertifikasi lahan. (Foto: Adp)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dengan agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Nota Penyampaian Gubernur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), digelar di Aula Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Selasa (23/6/2026).
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Barat, Harisson, revisi Perda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang telah mengalami perubahan. Langkah penyesuaian ini dinilai penting agar pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih optimal serta akuntabel.
“Tujuannya agar pengelolaan barang milik daerah ini dapat benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dikelola secara tertib, aman, dan sesuai kaidah administrasi,” jelas Harisson.
Ia mengakui bahwa secara umum pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Kalbar telah berjalan dengan baik, namun pihaknya tidak menampik adanya kendala administratif di lapangan yang harus segera dituntaskan.
“Masih terdapat sejumlah kendala administratif yang perlu segera dibenahi, salah satunya terkait proses sertifikasi tanah yang belum tuntas karena sebagian lahan masih diduduki masyarakat,” ungkap Sekda Kalbar.
Melalui revisi regulasi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen untuk mempercepat penertiban dan sertifikasi aset daerah, sehingga memiliki kepastian hukum yang kuat serta memberikan kontribusi yang lebih maksimal terhadap pembangunan daerah.
Gayung bersambut, langkah taktis eksekutif ini mendapat respons positif dari legislatif. Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya, Rostini Hagawalti, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam melakukan revisi Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut.
Rostini menekankan bahwa perubahan regulasi ini harus menjadi momentum strategis dalam meningkatkan nilai ekonomi aset daerah, baik berupa tanah, bangunan, hingga armada kendaraan secara produktif.
“Fraksi Gerindra menyatakan dukungannya agar pembahasan Ranperda ini dilanjutkan ke tahap berikutnya, dengan harapan hasil akhirnya dapat memberikan manfaat nyata bagi kemajuan pembangunan di Kalimantan Barat melalui pengelolaan aset yang lebih modern, tertib, dan bernilai guna,” pungkas Rostini.
- Penulis: Adp/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar