Bupati Bengkayang Tegaskan Hak Warga Tak Boleh Dirampas dalam Konflik Lahan Koperasi Karimunting
- account_circle Metro Singkawang
- calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
- print Cetak

Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menegaskan perlindungan hak masyarakat dalam konflik agraria Desa Karimunting. Lahan bersertifikat SHM milik koperasi tidak boleh dirampas pihak mana pun. Foto: Rinto Andreas
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.com – Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menegaskan bahwa hak masyarakat dalam konflik agraria di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, harus dilindungi dan tidak boleh dirampas oleh pihak mana pun, termasuk terhadap lahan yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Koperasi Dasar Tumbuh Harapan (DTH) dan Koperasi Matang Ware di Ruang Rapat Bupati Bengkayang, Senin (22/6/2026). Rapat tersebut turut dihadiri perangkat daerah, instansi vertikal, unsur kecamatan dan desa, serta perwakilan koperasi dan pihak perusahaan terkait.
Konflik agraria ini mencuat setelah lahan milik anggota koperasi yang telah bersertifikat SHM diduga dikuasai oleh PT Agrinas Palma Nusantara sejak 11 April 2026. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap ratusan petani yang menggantungkan hidup dari lahan perkebunan tersebut.
Pemkab Bengkayang menegaskan tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan yang menyangkut kepastian hukum dan keberlangsungan ekonomi warga. “Kita akan menyampaikan surat keberatan kepada Tim Satgas PKH untuk meminta klarifikasi. Ini yang mau kita lakukan,” ujar Sebastianus.
Dalam forum tersebut, Ketua Koperasi Dasar Tumbuh Harapan, Kornelius Arif, yang juga mewakili Koperasi Matang Ware, menyampaikan bahwa total 703 kepala keluarga terdampak konflik lahan ini. Koperasi Dasar Tumbuh Harapan tercatat memiliki lahan seluas 419 hektare dengan 297 kepala keluarga pemilik SHM, dengan estimasi kerugian mencapai Rp3.676.131.049.
Sementara Koperasi Matang Ware mengelola lahan 623 hektare dengan 406 kepala keluarga, dengan kerugian sekitar Rp44.798.000. Total kerugian kedua koperasi diperkirakan mencapai Rp3.720.929.049, mencakup kehilangan produksi hingga biaya pemulihan lahan.
Kornelius berharap pemerintah pusat melalui Satgas PKH segera memberikan kejelasan dan langkah konkret agar masyarakat dapat kembali mengelola lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka. Pemkab Bengkayang menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian konflik agraria ini hingga hak masyarakat memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang semestinya. (Rin)
- Penulis: Metro Singkawang

Saat ini belum ada komentar