Tips Memilih Hewan Kurban Terbaik Menurut Syariat: Fokus pada Umur dan Kesehatan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
- print Cetak

Menjelang Iduladha 1447 H / 2026 M, simak panduan lengkap memilih hewan kurban yang sah sesuai syariat berdasarkan penjelasan Ustaz Abduh Tuasikal. (FOTO: Ilustrasi sapi kurban 2026/Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Menjelang perayaan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, umat Muslim mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Selain aspek keikhlasan, pemilihan hewan kurban yang sesuai dengan kriteria syariat menjadi hal yang sangat penting guna memastikan keabsahan ibadah tersebut.
Ustaz Dr. K.H. Muhammad Abduh Tuasikal, ST., M.Sc., menjelaskan bahwa esensi dari kurban adalah ketakwaan kepada Allah Subhanawata’ala, sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Hajj ayat 37. Namun, untuk mencapai keutamaan, umat Islam diperintahkan memilih hewan terbaik sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Salallahu’alaihiwassalam.
Hal pertama yang wajib diperhatikan adalah faktor usia hewan. Nabi Salallahu’alaihiwassalam melarang menyembelih hewan kecuali yang telah memenuhi kriteria musinnah (cukup umur).
Berdasarkan ketentuan syariat, batasan umur minimal untuk hewan kurban adalah sebagai berikut:
• Unta: Telah mencapai usia 5 tahun.
• Sapi: Telah mencapai usia 2 tahun.
• Kambing: Telah mencapai usia 1 tahun.
• Domba: Minimal berusia 6 bulan (jika sulit mendapatkan yang 1 tahun).
“Pahala dari kurban itu sendiri semakin besar dilihat dari hewan tersebut semakin berharga. Semakin berharga, semakin bernilai, itu lebih pantas untuk dijadikan kurban,” ujar Ustaz Abduh Tuasikal dalam video edukasi yang dikutip dari kanal YouTube Yufid.TV – Pengajian & Ceramah Islam, diunggah pada 18 September 2014.
Selain masalah umur, kesehatan fisik hewan menjadi syarat mutlak. Ustaz Abduh menekankan ada empat jenis cacat pada hewan yang wajib dihindari karena dapat menyebabkan ibadah kurban menjadi tidak sah. Keempat cacat tersebut meliputi:
1. Buta sebelah: Apalagi jika buta pada kedua mata.
2. Sakit yang jelas: Sakit yang terlihat nyata dan menurunkan kualitas serta kuantitas daging.
3. Pincang yang jelas: Hewan yang pincangnya sangat terlihat atau tidak bisa berjalan sama sekali.
4. Sangat kurus: Kondisi fisik yang sangat kurus hingga seolah tidak memiliki sumsum tulang.
“Empat cacat ini yang harus diperhatikan jangan sampai ada. Ini disebutkan dalam hadis Barra’ bin Azib,” terang Ustaz Abduh.
Di sisi lain, terdapat pula cacat yang dihukumi makruh namun tetap sah untuk dikurbankan. Contohnya adalah hewan yang tanduknya patah, telinganya terputus sebagian, atau hewan sangler (biji pelir hanya tampak satu). Meski tetap sah karena tidak mengganggu kualitas daging, umat Islam sangat dianjurkan untuk menghindarinya demi memberikan persembahan yang paling sempurna.
Kriteria hewan yang paling utama dan sangat disukai untuk dikurbankan adalah hewan yang gemuk karena manfaat dagingnya lebih banyak untuk orang lain. Secara fisik, dianjurkan memilih hewan yang warnanya putih atau mayoritas putih, serta memiliki ciri khas warna hitam di sekeliling mata dan bagian perut bawah.
Dengan memperhatikan kriteria tersebut, diharapkan ibadah kurban yang dilaksanakan pada Iduladha 2026 nanti dapat mendatangkan pahala yang besar serta semakin mendekatkan diri kepada Allah Subhanawata’ala.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif
- Sumber: Youtube/Yufid TV

Saat ini belum ada komentar