Karantina Jagoi Babang Hadiri Peresmian Jembatan Perintis di Bengkayang
- account_circle Metro Singkawang
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Karantina Jagoi Babang menghadiri peresmian Jembatan Perintis di Jagoi Babang, Bengkayang, untuk mendukung konektivitas dan keamanan hayati perbatasan. Foto: dok Karantina Kalbar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.com – Karantina Jagoi Babang menghadiri peresmian Jembatan Perintis di Dusun Peleng, Desa Sinar Baru, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Peresmian jembatan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Satgas Pamtas RI–Malaysia Yon Arhanud 1/PBC/1 Kostrad Letkol Arh Andi Kamarudin dan melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, serta instansi lintas sektor lainnya.
Jembatan perintis itu dibangun untuk memperkuat konektivitas masyarakat di kawasan perbatasan RI–Malaysia. Selain mempermudah akses transportasi warga, keberadaan jembatan diharapkan dapat memperlancar distribusi hasil pertanian serta mendukung akses menuju layanan kesehatan dan pendidikan.
Dalam kegiatan tersebut juga digelar pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat dan penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan di wilayah perbatasan.
Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Karantina Jagoi Babang, Noval Isnaeni, mengatakan kehadiran pihak karantina menjadi bagian dari dukungan terhadap pembangunan wilayah perbatasan yang berkelanjutan. “Peresmian jembatan ini merupakan wujud sinergi untuk meningkatkan konektivitas dan kesejahteraan masyarakat perbatasan,” kata Noval dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, Karantina Jagoi Babang juga memanfaatkan momentum tersebut untuk menyosialisasikan pentingnya perlindungan keamanan hayati di kawasan perbatasan negara.
Menurut Noval, pengawasan karantina diperlukan guna mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Upaya tersebut dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Kami ingin memastikan pembangunan ekonomi daerah berjalan seiring dengan perlindungan keamanan hayati,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antarinstansi di wilayah perbatasan terus diperkuat demi mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kedaulatan negara. (*/)
- Penulis: Metro Singkawang

Saat ini belum ada komentar