Urai Kemacetan Pontianak, Norsan Perpanjang Uji Coba Akses Duplikasi Jembatan Kapuas I
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- print Cetak

Gubernur Kalbar Ria Norsan memperpanjang masa uji coba pengaturan akses Duplikasi Jembatan Kapuas I demi mengurai kemacetan dan mengevaluasi skema lalu lintas. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memastikan bahwa masa uji coba pengaturan akses kendaraan di kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak akan diperpanjang. Langkah ini diambil untuk mengevaluasi secara menyeluruh efektivitas rekayasa lalu lintas dalam mengurai titik kemacetan kronis di kawasan tersebut.
Kepastian itu disampaikan Ria Norsan saat meninjau langsung pelaksanaan uji coba di lapangan, Kamis (15/10/2026). Dari hasil pemantauan awal, pengaturan skema akses kendaraan dinilai cukup membantu mengurangi penumpukan volume kendaraan pada jam-jam sibuk.
Kendati menunjukkan progres positif, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tidak ingin terburu-buru. Evaluasi mendalam akan terus dilakukan sebelum skema lalu lintas ini ditetapkan secara permanen. Dalam waktu dekat, rakor lintas instansi akan digelar melibatkan Dishub Prov Kalbar, Dishub Kota Pontianak, Dishub Kab Kubu Raya, Wali Kota Pontianak, Bupati Kubu Raya, Ditlantas Polda Kalbar, serta perwakilan masyarakat.
“Dalam waktu dekat, kita akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pihak terkait. Kita ingin membahas persoalan ini secara komprehensif agar keputusan yang diambil benar-benar menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan,” ujar Ria Norsan.
Ria Norsan menegaskan, rekayasa arus lalu lintas tersebut bukan bertujuan mempersulit mobilitas harian warga, melainkan untuk memberikan kelancaran, kerapian, dan kenyamanan pengguna jalan di koridor Duplikasi Jembatan Kapuas I maupun Jembatan Kapuas II.
“Kita tidak bermaksud mempersulit masyarakat, tetapi bagaimana mempermudah mobilitas warga. Kemacetan ini sudah lama menjadi persoalan. Karena itu, kita mencari solusi agar arus lalu lintas di kedua kawasan jembatan dapat lebih lancar,” tegasnya.
Ia memaparkan bahwa pengaturan akses selama masa uji coba tidak mengganggu atau mengubah ketentuan pembatasan operasional angkutan barang yang telah diatur sebelumnya. Fokus utama saat ini adalah mengatur alur pergerakan kendaraan agar tetap aman bagi struktur beban jembatan.
Dalam peninjauan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Habib Ishak Ali Al-Mutahar, turut menyampaikan aspirasi warga dengan mengusulkan pembukaan jalur alternatif pendukung bagi masyarakat dari arah Pontianak Timur dan Pontianak Utara.
Menanggapi masukan tersebut, Pemprov Kalbar menyambut terbuka usulan jalur alternatif dan akan memasukkannya sebagai bahan pertimbangan dalam rakor mendatang.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Kalbar sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 100.3.4.1/99/DISHUB tertanggal 1 April 2026 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II Kubu Raya. Kebijakan tersebut mengatur pembatasan angkutan barang berdasarkan jenis dan tonase pada jam-jam tertentu guna menjaga keselamatan dan ketertiban pengguna jalan.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar