Polda Kalbar Sisir Onderdil Tak Sesuai Standar Mutu, Minta Toko Suku Cadang Tetap Buka Seperti Biasa
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
- print Cetak

Polda Kalbar membantah isu instruksi penutupan bengkel dan toko suku cadang di Kalbar. Pengawasan dilakukan untuk menyasar onderdil tak ber-SNI. (Foto: Ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat membantah keras isu yang beredar terkait adanya surat imbauan, peringatan, maupun instruksi tertulis dan lisan untuk menutup operasional bengkel atau toko suku cadang di wilayah Kalimantan Barat.
Penegasan tersebut disampaikan menyikapi maraknya keresahan pelaku usaha dan isu hoaks penutupan massal toko onderdil pascapemeriksaan teknis yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar di Kota Pontianak, Singkawang, dan Kabupaten Kubu Raya pada 8 hingga 14 Oktober 2026.
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kehadiran petugas di lapangan murni untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran komponen otomotif yang diduga tidak memenuhi Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan mutu wajib.
“Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan produk suku cadang yang aman dan sesuai standar mutu yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha bengkel dan toko suku cadang untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak perlu panik,” ujar Bambang, Jumat (16/10/2026).
“Kepada masyarakat luas, kami minta untuk tetap tenang, bijak, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu maupun kabar hoaks yang menyesatkan,” lanjutnya.
Bambang menjelaskan, pemeriksaan yang difokuskan pada kendaraan roda empat ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat mengenai maraknya onderdil yang belum memenuhi standar teknis pemerintah. Dalam penelusuran di lapangan, tim Ditreskrimsus menemukan indikasi keberadaan suku cadang tanpa standar mutu yang dijual bebas.
Pengawasan dan penindakan hukum tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62, yang mengancam sanksi tegas bagi pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang tidak sesuai standar.
Adapun parameter teknis yang diperiksa mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin), meliputi kelayakan standar SNI untuk ban kendaraan, minyak pelumas (oli), kaca mobil safety, velg, hingga baterai atau aki kendaraan.
Polda Kalbar memastikan kegiatan pengawasan reguler akan terus dilakukan secara konsisten demi mewujudkan iklim usaha yang sehat, adil, serta memberikan jaminan keselamatan bagi seluruh pemilik kendaraan di Kalimantan Barat.***
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar