Operasi Sarang Narkoba di THM Pontianak: 82 Personel Diterjunkan, 5 Orang Diusulkan Rehabilitasi
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
- print Cetak

Memasuki hari ke-8 Operasi Sarang Narkoba, 82 personel gabungan menyasar tempat hiburan malam di Pontianak. Sebanyak 5 orang diusulkan rehabilitasi. (Foto: Dok/Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Polda Kalimantan Barat terus memperkuat komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN). Memasuki hari ke-8 pelaksanaan pada Jumat (16/10/2026), tim gabungan menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Pontianak.
Sebanyak 82 personel gabungan diterjunkan dalam penertiban tersebut. Tim terdiri dari 35 personel Ditresnarkoba Polda Kalbar, 36 personel Polresta Pontianak, delapan personel BNNP Kalbar, dan tiga personel Humas.
Kabid Humas Polda Kalbar menyampaikan bahwa razia di tempat hiburan malam ini dilaksanakan secara persuasif dengan tetap mengedepankan tindakan humanis serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat. Petugas tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai bahaya laten narkoba serta mekanisme pemulihan.
“Dalam pelaksanaan operasi ini, kami mengedepankan sikap persuasif. Masyarakat tetap kami perlakukan dengan baik, namun upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar, Sabtu (17/10/2026).
Dari hasil rangkaian pemeriksaan di lapangan, petugas tidak menemukan barang bukti fisik narkotika seperti sabu, ekstasi, tembakau gorila, etomidate, maupun ganja. Namun, terdapat lima orang yang diamankan untuk selanjutnya diusulkan menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial sesuai hasil asesmen serta prosedur yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pendekatan persuasif dan humanis ini bukan berarti mengendurkan ketegasan aparat. Langkah terukur ini diambil agar seluruh proses pemeriksaan di lokasi hiburan berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Penindakan terhadap jaringan dan pengedar akan dilakukan secara tegas. Namun, bagi pengguna yang memenuhi persyaratan, kami mengedepankan upaya rehabilitasi agar mereka dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara sehat,” tegasnya.
Pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba ini sejalan dengan arahan prioritas Program 100 Hari Kapolri, khususnya dalam memulihkan kawasan rawan dari peredaran gelap narkotika serta mewujudkan ruang publik yang aman dan nyaman bagi warga.
Melalui OSN, Polda Kalbar mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan potensi penyalahgunaan di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian, BNN, pemerintah daerah, dan warga diharapkan mampu memutus mata rantai peredaran narkoba di bumi Khatulistiwa.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar