Breaking News
Trending Tags
Beranda » Pasar Hongkong » Odong-odong Resmi Legal di Singkawang, Kendaraan Roda Tiga Dilarang Beroperasi Mulai April 2026

Odong-odong Resmi Legal di Singkawang, Kendaraan Roda Tiga Dilarang Beroperasi Mulai April 2026

  • account_circle Tim
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kota Singkawang resmi melegalkan operasional angkutan wisata atau odong-odong melalui Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 514 Tahun 2025 yang ditetapkan sejak 1 Desember 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus menjamin aspek keselamatan bagi para wisatawan yang menggunakan jasa angkutan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, menjelaskan bahwa SK tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan angkutan wisata kota.

Meskipun sudah dilegalkan, para pengusaha diwajibkan untuk memenuhi standar teknis kendaraan yang layak jalan serta melengkapi seluruh administrasi yang diperlukan.

“SK ini menetapkan bahwa angkutan wisata kota telah dilegalkan. Namun pengusaha odong-odong wajib memenuhi standar teknis kendaraan yang layak jalan, kelengkapan administrasi, dan terutama aspek keamanan penumpang,” tegas Eko pada Jumat, 23 Januari 2026.

Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah larangan penggunaan kendaraan roda tiga untuk dijadikan angkutan wisata karena dinilai tidak memenuhi standar keselamatan.

Dinas Perhubungan meminta para pemilik odong-odong roda tiga untuk segera beralih menggunakan kendaraan roda empat yang lebih stabil dan aman bagi penumpang.

Pemerintah Kota Singkawang memberikan tenggat waktu transisi bagi para pengusaha untuk menyesuaikan diri hingga tanggal 31 Maret 2026 mendatang.

Eko memperingatkan bahwa mulai tanggal 1 April 2026, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas bagi kendaraan yang masih melanggar ketentuan.

“Kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu, khususnya kepada pengusaha odong-odong roda tiga agar segera beralih ke roda empat. Jika diabaikan, penindakan hingga pengandangan kendaraan akan dilakukan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan, Dinas Perhubungan bersinergi dengan TNI dan Polri untuk membentuk tim khusus pengawasan lalu lintas kendaraan wisata.

Kerja sama dengan Kodim 1202/Singkawang juga dilakukan mengingat Lapangan Tarakan yang merupakan aset TNI telah ditetapkan sebagai titik kumpul atau terminal resmi angkutan wisata.

Pasi Intel Kodim 1202/Singkawang, Kapten Inf Taufik Wiramansyah, menegaskan bahwa seluruh aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang wajib dilakukan di Lapangan Tarakan.

“Terminal odong-odong hanya ada di Lapangan Tarakan. Masyarakat yang ingin berkeliling Singkawang menggunakan kendaraan wisata agar berkumpul di sana,” kata Taufik.

Sementara itu, dari sisi keamanan jalan raya, KBO Satlantas Polres Singkawang, IPDA John Robby Sulu, menyatakan dukungannya melalui edukasi kepada masyarakat.

Pihak kepolisian melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) akan terus menyosialisasikan risiko penggunaan kendaraan roda tiga bagi angkutan umum.

Hal ini dilakukan agar masyarakat lebih selektif dalam memilih moda transportasi wisata yang telah tersertifikasi layak jalan oleh pihak berwenang.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan citra pariwisata Kota Singkawang semakin profesional dan memberikan rasa aman bagi setiap pengunjung yang ingin menikmati keindahan kota.

  • Penulis: Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Publik Pertanyakan Transparansi Kejati, Ekspos Tumpukan Duit Rp115 Miliar Tanpa Nama Perusahaan

    Publik Pertanyakan Transparansi Kejati, Ekspos Tumpukan Duit Rp115 Miliar Tanpa Nama Perusahaan

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Penk/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memamerkan penyelamatan uang negara dalam jumlah fantastis, yakni sebesar Rp115 miliar, pada Kamis pagi (16/4/2026). Uang tersebut merupakan hasil penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023. Namun, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejati Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak tersebut, pihak […]

  • Atasi Backlog Perumahan, Pemkot Singkawang Evaluasi Regulasi Luas Lahan Rumah Subsidi Jadi 60 Meter Persegi

    Atasi Backlog Perumahan, Pemkot Singkawang Evaluasi Regulasi Luas Lahan Rumah Subsidi Jadi 60 Meter Persegi

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kota Singkawang tengah memacu penyediaan hunian layak melalui program pembangunan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tak main-main, target sebanyak 4.000 unit rumah subsidi diharapkan dapat segera terealisasi untuk menekan angka kebutuhan rumah di Kota Tertoleran ini. Langkah strategis ini dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Wali Kota Singkawang pada […]

  • Lansia di Seluas Nekat Minum Racun Rumput, Diduga Depresi Karena Faktor Usia dan Penyakit Asma

    Lansia di Seluas Nekat Minum Racun Rumput, Diduga Depresi Karena Faktor Usia dan Penyakit Asma

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Peristiwa memprihatinkan terjadi di Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada Jumat, 17 April 2026. Seorang perempuan lanjut usia berinisial B (68) diduga nekat mencoba mengakhiri hidup dengan meminum racun rumput. Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh anak kandung korban, berinisial I, sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum insiden terjadi, korban sempat beraktivitas normal […]

  • Limbah Darah Misterius Teror Sungai Singkawang, Dinas Lingkungan Hidup Resmi Lapor Polisi

    Limbah Darah Misterius Teror Sungai Singkawang, Dinas Lingkungan Hidup Resmi Lapor Polisi

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kota Singkawang melalui UPT Pengelolaan Sampah mengambil langkah tegas dengan melaporkan peristiwa penemuan limbah darah misterius di Sungai Singkawang kepada pihak kepolisian. Laporan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPT Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang, Dedi Wahyudi, ke Satuan Reserse Polres Singkawang pada Senin, 19 Januari 2026. Dedi berharap aparat […]

  • Bukan TPS! Madin Tegur Warga Buang Sampah di Jalan Kalimantan, Lokasi Akan Jadi Taman Pot Bunga

    Bukan TPS! Madin Tegur Warga Buang Sampah di Jalan Kalimantan, Lokasi Akan Jadi Taman Pot Bunga

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kota Singkawang mengambil langkah tegas dengan menertibkan tumpukan sampah liar yang mencemari kawasan Jalan Kalimantan, tepatnya di samping Gang Tiga, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Selasa, 26 Januari 2026 pagi. Lokasi tersebut ditegaskan bukan merupakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi yang disediakan oleh pemerintah, namun sering disalahgunakan oleh oknum masyarakat. Wakil Wali Kota […]

  • Dilantik di Vihara Budi Mulya, Pandita Dharmadutta Kalbar Diharapkan Jadi Teladan Toleransi

    Dilantik di Vihara Budi Mulya, Pandita Dharmadutta Kalbar Diharapkan Jadi Teladan Toleransi

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kota Singkawang menegaskan pentingnya peran tokoh agama sebagai pilar penjaga harmoni sosial. Hal ini disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Singkawang, Dede Sudrajat, saat menghadiri Pelantikan Pandita Dharmadutta Provinsi Kalimantan Barat di Vihara Budi Mulya, Singkawang, pada Sabtu (25/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran Majelis Agama Buddha Tridharma […]

expand_less