Polisi Tangkap Empat Pelaku Narkoba dalam Operasi Pekat Kapuas 2026 di Singkawang
- account_circle Metro Singkawang
- calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
- print Cetak

Polres Singkawang menangkap empat pelaku narkoba dalam Operasi Pekat Kapuas 2026. Pengungkapan beruntun ini diklaim menyelamatkan ratusan jiwa. Foto: dok Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.com — Kepolisian Resor Singkawang, Kalimantan Barat, menangkap empat pelaku peredaran narkotika dalam rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2026 yang digelar di wilayah Kota Singkawang.
Penangkapan dilakukan secara bertahap setelah polisi mengungkap kasus pertama pada Senin (5/5/2026) dengan mengamankan dua pelaku berinisial G.F. (29) dan A.B. (38). Dari hasil pengembangan, aparat kembali menangkap dua pelaku lainnya, yakni S.A. (39) dan I.M. (37), pada Rabu dini hari (6/5/2026) di wilayah Singkawang Barat.
Polisi menyebut, pengungkapan beruntun tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba yang terus dilakukan secara intensif di wilayah tersebut. Dari rangkaian kasus yang terungkap, petugas memperkirakan ratusan orang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Singkawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.
Kepolisian menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat serta bentuk kesigapan aparat dalam membongkar jaringan peredaran narkoba.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman serta bersih dari penyalahgunaan narkoba. (*/)
- Penulis: Metro Singkawang

Saat ini belum ada komentar