Modus Tangki Modifikasi di SPBU Terbongkar, Ditreskrimsus Polda Kalbar Amankan 11 Penimbun Migas
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
- print Cetak

Ditreskrimsus Polda Kalbar membongkar 12 kasus tindak pidana migas ilegal periode 1–20 Oktober 2026. Sebanyak 11 tersangka ditangkap dengan barang bukti ribuan liter BBM. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Mapolda Kalbar, Selasa (20/10/2026).
Sepanjang periode 1 hingga 20 Oktober 2026, Polda Kalbar beserta jajaran Polres berhasil menindak dan membongkar sebanyak 12 kasus tindak pidana di sektor migas yang beroperasi di wilayah hukum Kalimantan Barat. Dari 12 kasus tersebut, dua di antaranya ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Dari hasil penindakan maraton tersebut, petugas mengamankan sebanyak 11 orang tersangka. Sebanyak dua tersangka saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kalbar, sementara sembilan tersangka lainnya menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, membeberkan modus operandi yang kerap digunakan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi ini.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi. BBM hasil langsiran tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) demi meraup keuntungan pribadi,” ungkap Burhanuddin.

Barang bukti sitaan di kasus BBM Ilgelal. (Foto: Hms)
Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil menyita barang bukti komoditas migas bersubsidi yang siap edar, yakni Pertalite sebanyak 8.114 liter, Solar sebanyak 20 liter, serta 50 tabung Gas LPG ukuran 3 kilogram.
Pada kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan imbauan resmi kepolisian kepada masyarakat luas agar tidak tergiur melakukan maupun mendukung aktivitas penimbunan migas.
“Polda Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung kegiatan penyalahgunaan migas dalam bentuk apa pun. Ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memicu kelangkaan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat luas,” tegas Bambang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar