Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Modus Tangki Modifikasi di SPBU Terbongkar, Ditreskrimsus Polda Kalbar Amankan 11 Penimbun Migas

Modus Tangki Modifikasi di SPBU Terbongkar, Ditreskrimsus Polda Kalbar Amankan 11 Penimbun Migas

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MetroSingkawang.Com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Mapolda Kalbar, Selasa (20/10/2026).

Sepanjang periode 1 hingga 20 Oktober 2026, Polda Kalbar beserta jajaran Polres berhasil menindak dan membongkar sebanyak 12 kasus tindak pidana di sektor migas yang beroperasi di wilayah hukum Kalimantan Barat. Dari 12 kasus tersebut, dua di antaranya ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Dari hasil penindakan maraton tersebut, petugas mengamankan sebanyak 11 orang tersangka. Sebanyak dua tersangka saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kalbar, sementara sembilan tersangka lainnya menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, membeberkan modus operandi yang kerap digunakan para pelaku penimbunan BBM bersubsidi ini.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi. BBM hasil langsiran tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) demi meraup keuntungan pribadi,” ungkap Burhanuddin.

Barang bukti sitaan di kasus BBM Ilgelal. (Foto: Hms)

Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil menyita barang bukti komoditas migas bersubsidi yang siap edar, yakni Pertalite sebanyak 8.114 liter, Solar sebanyak 20 liter, serta 50 tabung Gas LPG ukuran 3 kilogram.

Pada kesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan imbauan resmi kepolisian kepada masyarakat luas agar tidak tergiur melakukan maupun mendukung aktivitas penimbunan migas.

“Polda Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung kegiatan penyalahgunaan migas dalam bentuk apa pun. Ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memicu kelangkaan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat luas,” tegas Bambang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi


Rekomendasi Untuk Anda

  • Malam Harapan di Vihara Tri Dharma Bumi Raya, Tjhai Chui Mie Ajak Warga Jaga Harmoni Imlek dan Ramadan

    Malam Harapan di Vihara Tri Dharma Bumi Raya, Tjhai Chui Mie Ajak Warga Jaga Harmoni Imlek dan Ramadan

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menghadiri kegiatan penyalaan kembang api bersama dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek 2577. Acara yang berlangsung meriah namun khidmat ini dipusatkan di Vihara Tri Dharma Bumi Raya, Singkawang, pada Senin malam, 16 Februari 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Singkawang, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, […]

  • Tanggapi Isu Bebasnya Terdakwa Korupsi Hibah Mujahidin, Kasi Penkum Kejati Kalbar Buka Suara

    Tanggapi Isu Bebasnya Terdakwa Korupsi Hibah Mujahidin, Kasi Penkum Kejati Kalbar Buka Suara

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tahapan proses peradilan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan menyikapi maraknya pemberitaan di media massa dan media sosial terkait berakhirnya masa penahanan dua terdakwa, yakni Ismuni dan […]

  • Bukan TPS! Madin Tegur Warga Buang Sampah di Jalan Kalimantan, Lokasi Akan Jadi Taman Pot Bunga

    Bukan TPS! Madin Tegur Warga Buang Sampah di Jalan Kalimantan, Lokasi Akan Jadi Taman Pot Bunga

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kota Singkawang mengambil langkah tegas dengan menertibkan tumpukan sampah liar yang mencemari kawasan Jalan Kalimantan, tepatnya di samping Gang Tiga, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Selasa, 26 Januari 2026 pagi. Lokasi tersebut ditegaskan bukan merupakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi yang disediakan oleh pemerintah, namun sering disalahgunakan oleh oknum masyarakat. Wakil Wali Kota […]

  • Jemaah Haji Sambas Kloter 14 Segera Bertolak ke Madinah, Pemkab Berikan Bekal Uang Saku

    Jemaah Haji Sambas Kloter 14 Segera Bertolak ke Madinah, Pemkab Berikan Bekal Uang Saku

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kabupaten Sambas secara resmi melepas keberangkatan 19 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Sambas dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat di Halaman Kantor Bupati Sambas, Senin (4/5/2026). Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi, hadir mewakili Bupati Satono untuk melepas langsung rombongan tamu Allah tersebut. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati menyampaikan pesan penting kepada […]

  • Polisi Tangkap Empat Pelaku Narkoba dalam Operasi Pekat Kapuas 2026 di Singkawang

    Polisi Tangkap Empat Pelaku Narkoba dalam Operasi Pekat Kapuas 2026 di Singkawang

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Metro Singkawang
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.com — Kepolisian Resor Singkawang, Kalimantan Barat, menangkap empat pelaku peredaran narkotika dalam rangkaian Operasi Pekat Kapuas 2026 yang digelar di wilayah Kota Singkawang. Penangkapan dilakukan secara bertahap setelah polisi mengungkap kasus pertama pada Senin (5/5/2026) dengan mengamankan dua pelaku berinisial G.F. (29) dan A.B. (38). Dari hasil pengembangan, aparat kembali menangkap dua pelaku lainnya, […]

  • Luncurkan QRIS TCM, Wali Kota Tjhai Chui Mie Ajak Masyarakat Terapkan Digitalisasi Transaksi

    Luncurkan QRIS TCM, Wali Kota Tjhai Chui Mie Ajak Masyarakat Terapkan Digitalisasi Transaksi

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Metro Singkawang
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.com – Pemerintah Kota Singkawang mulai memperluas penerapan digitalisasi transaksi daerah melalui peluncuran QRIS Dinamis TCM (Transaksi Cepat dan Mudah) sebagai layanan pembayaran pajak daerah berbasis digital, Kamis (21/5/2026). Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, mengatakan sistem pembayaran digital tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi, khususnya pembayaran pajak daerah. “Dengan […]

expand_less