Tanggapi Isu Bebasnya Terdakwa Korupsi Hibah Mujahidin, Kasi Penkum Kejati Kalbar Buka Suara
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
- print Cetak

Kasi Penkum Kejati Kalbar menegaskan status Bebas Demi Hukum dua terdakwa kasus korupsi hibah Yayasan Mujahidin karena masa tahanan habis tak menghentikan persidangan. (Foto: I Wayan Gedin Arianta/Ist.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tahapan proses peradilan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menyikapi maraknya pemberitaan di media massa dan media sosial terkait berakhirnya masa penahanan dua terdakwa, yakni Ismuni dan Mulyadi, pada Sabtu, 17 Oktober 2026.
Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa persoalan masa penahanan sepenuhnya mengacu pada batas kewenangan aparat penegak hukum dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setelah perkara dilimpahkan dan diperiksa di persidangan, tentunya kewenangan terkait penahanan harus dilihat berdasarkan status perkara, masa penahanan yang telah dijalani, serta dasar hukum acara yang berlaku. Terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan (Bebas Demi Hukum) dikarenakan masa penahanan sah terhadap yang bersangkutan telah berakhir/habis dan tidak terdapat surat perintah perpanjangan penahanan lebih lanjut dari yang berwenang,” terang Wayan dalam keterangan resminya, Sabtu (17/10/2026).
Wayan menggarisbawahi bahwa status Bebas Demi Hukum akibat habisnya masa penahanan teknis tersebut sama sekali bukan berarti perkara pidananya dihentikan (SP3) atau para terdakwa dinyatakan bebas dari tuduhan korupsi.
“Status ‘Bebas Demi Hukum’ karena masa tahanan habis bukan berarti perkara pidananya dihentikan atau para terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Proses hukum dan persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya, namun status terdakwa saat ini tidak lagi ditahan,” tegasnya.
Perkara dugaan korupsi penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin Tahun Anggaran 2020–2022 tersebut saat ini masih bergulir di meja hijau. Seluruh dalil dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pembelaan dari penasihat hukum terdakwa akan diuji secara obyektif berdasarkan pembuktian fakta sidang serta alat bukti yang sah.
“Kejati Kalbar menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta menegaskan pentingnya kepastian hukum, penghormatan terhadap hak-hak terdakwa, dan memastikan pelaksanaan tugas aparat penegak hukum secara profesional dan akuntabel,” lanjut Wayan.
Pihak kejaksaan memastikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga majelis hakim menjatuhkan putusan vonis yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif
- Sumber: Rilis

Saat ini belum ada komentar