BPK Kalbar Audit Dana Parpol 10 Partai, Sri Haryati Puji Komitmen Integritas Pengurus Partai
- account_circle Adp/Tim
- calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
- print Cetak

Sekda Kalbar Harisson serahkan LKPD TA 2025 unaudited dan LPJ bantuan parpol ke BPK RI. Pemeriksaan mencakup 10 partai politik dengan hasil sesuai ketentuan. (Foto: Adp)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat. Penyerahan laporan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis, 2 April 2026.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya, Harisson menjelaskan bahwa penyerahan ini sesuai dengan Pasal 191 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
LKPD wajib disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, setelah sebelumnya melalui proses reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Laporan keuangan pemerintah daerah yang kami serahkan pada hari ini telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, serta berpedoman pada prinsip akuntansi yang berlaku,” ujar Harisson pada Kamis (2/4/2026).
Harisson menilai pemeriksaan pendahuluan oleh tim BPK sangat penting untuk meningkatkan kualitas laporan agar semakin akurat, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat.
LKPD Tahun Anggaran 2025 unaudited ini terdiri dari tujuh komponen utama, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Kami terus berupaya secara konsisten untuk meningkatkan kualitas informasi dalam LKPD agar berkontribusi nyata dalam mendorong kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat,” tambahnya.
Terkait bantuan keuangan partai politik, Harisson menyebut instrumen ini penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan politik serta transparansi pengelolaan keuangan internal partai.
Terdapat 10 partai politik penerima bantuan di Kalbar, yakni PDIP, Nasdem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, Hanura, PKS, dan PPP yang telah menyampaikan laporan tepat waktu.
“Saya berharap seluruh partai politik dapat menindaklanjuti hasil audit secara serius dan bertanggung jawab melalui perbaikan administrasi maupun sistem pengelolaan keuangan,” tegas Harisson.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Sri Haryati, menjelaskan bahwa timnya telah melaksanakan pengujian kepatuhan serta prosedur substantif atas dana tersebut.
Pemeriksaan dilakukan secara serentak pada 7 hingga 11 Maret 2026 terhadap seluruh partai politik penerima bantuan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.
“Berdasarkan kriteria standar pemeriksaan yang berlaku, Partai Politik di Provinsi Kalimantan Barat telah menyajikan Laporan Pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan,” jelas Sri Haryati.
Sri Haryati memberikan apresiasi kepada pengurus partai yang menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga integritas serta tata kelola internal organisasi yang sehat.
Ia berharap dana bantuan tersebut menjadi stimulus efektif untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat serta memperkuat sistem kaderisasi di wilayah Kalimantan Barat.
BPK berkomitmen untuk terus mengawal agar setiap rupiah dana bantuan keuangan benar-benar bersih, akuntabel, dan tepat sasaran demi demokrasi yang lebih berkualitas.
- Penulis: Adp/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar