Beri Masa Tenggang 6 Bulan, Dishub Singkawang Akan Sita Odong-Odong Jika Tak Beralih ke Roda Empat
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
- print Cetak

Dishub Singkawang beri waktu 6 bulan bagi pemilik odong-odong roda tiga untuk beralih ke roda empat. Kendaraan akan disita jika melanggar batas waktu. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Para pemilik usaha odong-odong roda tiga di Kota Singkawang meminta kelonggaran waktu selama enam bulan untuk beralih menggunakan kendaraan roda empat. Permintaan tersebut mencuat dalam kegiatan penertiban yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama tim gabungan pada Rabu, 1 April 2026.
Kepala Dishub Singkawang, Eko Susanto, menjelaskan bahwa kesepakatan ini lahir dari hasil dialog langsung dengan para pelaku usaha di lapangan.
Para pemilik usaha menyatakan kesanggupan untuk beralih ke armada yang lebih aman, namun mereka mengaku membutuhkan waktu guna menyiapkan modal usaha.
“Dari hasil diskusi, mereka meminta waktu hingga enam bulan untuk beralih ke odong-odong roda empat,” ujar Eko Susanto pada Rabu (1/4/2026).
Sebagai langkah tindak lanjut, Dishub Singkawang akan segera mengundang para pemilik kendaraan untuk menandatangani surat pernyataan komitmen resmi.
Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah telah menetapkan sanksi tegas berupa penyitaan kendaraan apabila batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan.
“Jika dalam enam bulan belum beralih, kendaraan akan disita sesuai kesepakatan,” tegas Eko pada Rabu (1/4/2026).
Eko menilai sikap para pelaku usaha ini menunjukkan adanya kesadaran baru mengenai pentingnya aspek keselamatan bagi para penumpang wisata.
Peralihan ke kendaraan roda empat dipandang sebagai langkah awal dalam melakukan penataan transportasi wisata yang lebih aman dan profesional di Kota Singkawang.
Kebijakan pemberian masa tenggang ini juga didasari oleh pertimbangan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada usaha tersebut.
Selama periode enam bulan ini, odong-odong roda tiga masih diizinkan beroperasi secara terbatas di bawah pengawasan ketat petugas di lapangan.
“Kami melihat ini dari sisi kemanusiaan. Mereka butuh waktu dan biaya untuk beralih, sehingga tetap kami izinkan beroperasi sementara dengan pengawasan,” jelasnya.
Meski demikian, Eko menegaskan bahwa seluruh risiko operasional yang terjadi selama masa tenggang tetap menjadi tanggung jawab penuh para pemilik kendaraan.
Di sisi lain, salah satu pelaku usaha odong-odong, Syaradi, menyambut kebijakan masa tenggang ini sebagai jalan tengah yang cukup adil.
Ia mengaku berkomitmen untuk memenuhi standar keselamatan pemerintah, meskipun biaya peralihan ke roda empat diakuinya tidak sedikit.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam enam bulan ini. Karena ini mata pencaharian kami, kami butuh waktu untuk mengumpulkan modal,” ungkap Syaradi.
Pemerintah berharap masa transisi ini dapat berjalan lancar sehingga sektor pariwisata di Kota Singkawang semakin tertata dan menjamin keselamatan bagi para pengunjung.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar