Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Publik Pertanyakan Transparansi Kejati, Ekspos Tumpukan Duit Rp115 Miliar Tanpa Nama Perusahaan

Publik Pertanyakan Transparansi Kejati, Ekspos Tumpukan Duit Rp115 Miliar Tanpa Nama Perusahaan

  • account_circle Penk/Tim
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MetroSingkawang.Com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memamerkan penyelamatan uang negara dalam jumlah fantastis, yakni sebesar Rp115 miliar, pada Kamis pagi (16/4/2026).

Uang tersebut merupakan hasil penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023. Namun, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejati Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak tersebut, pihak kejaksaan dinilai tidak menjelaskan konstruksi perkara secara gamblang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penyelamatan uang dilakukan usai tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, hingga Kabupaten Ketapang.

Sayangnya, pihak Kejati tidak menyebutkan pihak-pihak yang terlibat, mulai dari identitas saksi, nama perusahaan pertambangan yang dimaksud, hingga detail lokasi objek pertambangan tersebut.

Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen transparansi kejaksaan. Fokus publik kini hanya tertuju pada tumpukan uang tunai Rp115 miliar yang dipajang, tanpa adanya kejelasan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Dalam penjelasannya, Siju menyebutkan bahwa penyidik menemukan adanya kewajiban perusahaan untuk menempatkan jaminan kesungguhan sebesar 5 persen guna pembangunan smelter pada periode 2019 hingga 2022. Namun, kewajiban tersebut tidak pernah direalisasikan oleh pihak perusahaan.

“Setelah dilakukan penegakan hukum, perusahaan tersebut menitipkan dana sebesar Rp115 miliar kepada penyidik Kejati Kalbar,” ujar Siju pada Kamis (16/4/2026).

Meskipun uang dalam jumlah besar telah diamankan, Kejati Kalbar hingga saat ini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Siju berdalih bahwa penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi berkembang.

“Untuk penetapan tersangka masih dalam proses. Kami akan sampaikan pada waktunya,” kata Siju singkat di hadapan awak media.

Pemeriksaan kasus ini juga telah melibatkan saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dimintai keterangan di Kejaksaan Agung guna memperkuat alat bukti.

Perkara ini secara spesifik menyoroti dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit, khususnya terkait kewajiban fasilitas pemurnian atau smelter. Dana Rp115 miliar tersebut kini dititipkan di Rekening Penampungan Lain (RPL) pada salah satu bank pemerintah sebelum nantinya disetorkan ke kas negara.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit periode 2017–2023. Kejati Kalbar kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 November 2025, sebelum meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada 2 Januari 2026.

Sebelumnya, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI juga sempat merilis bahwa penyidik tengah mendalami dua perkara besar di Kalbar, yakni korupsi bauksit dan korupsi produksi tambang emas periode 2019–2021 yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menambahkan bahwa pemeriksaan saksi dari Kementerian ESDM bertujuan untuk melengkapi berkas perkara, terutama terkait proses perizinan dan rekomendasi ekspor.

Masyarakat kini menunggu langkah berani Kejati Kalbar untuk mengungkap aktor di balik penyimpangan dana jaminan smelter ini agar citra keterbukaan penanganan hukum di Kalimantan Barat tetap terjaga.

  • Penulis: Penk/Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hoaks: Bupati Satono Difitnah Jual Lahan Warga untuk Bayar Utang Pilkada Rp37 Miliar

    Hoaks: Bupati Satono Difitnah Jual Lahan Warga untuk Bayar Utang Pilkada Rp37 Miliar

    • calendar_month Senin, 6 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sambas secara tegas membantah narasi yang beredar di grup media sosial Facebook mengenai Bupati Sambas, Satono. Unggahan tersebut mengklaim bahwa Bupati Satono melakukan perundingan untuk menjual lahan masyarakat kepada pihak pengelola HGU demi membayar utang Pilkada senilai Rp37 miliar. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sambas, Riza Sunanda, memastikan […]

  • Kapolres Singkawang Wacanakan Pembatasan 3 Liter untuk Motor Jika Fenomena Panic Buying Berlanjut

    Kapolres Singkawang Wacanakan Pembatasan 3 Liter untuk Motor Jika Fenomena Panic Buying Berlanjut

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kota Singkawang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyiapkan opsi tegas untuk membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di setiap SPBU. Langkah ini diambil sebagai respons atas fenomena panic buying yang memicu antrean kendaraan panjang di sejumlah titik pengisian bahan bakar dalam beberapa hari terakhir. Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menegaskan […]

  • Polisi Ungkap Peredaran Rokok GATI Bermasalah Cukai di Singkawang, 3 Orang Diamankan

    Polisi Ungkap Peredaran Rokok GATI Bermasalah Cukai di Singkawang, 3 Orang Diamankan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle Metro Singkawang
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang mengungkap dugaan tindak pidana di bidang cukai berupa peredaran rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan slop rokok merek GATI dan tiga orang terduga pelaku. Kasus itu diungkap Unit II Tipidter Satreskrim Polres Singkawang pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 13.20 WIB di […]

  • Gubernur Sambut Program Reklamasi Li-Bapan, Targetkan Penguatan Ekonomi Lewat Budidaya Aren

    Gubernur Sambut Program Reklamasi Li-Bapan, Targetkan Penguatan Ekonomi Lewat Budidaya Aren

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menerima audiensi dari jajaran pengurus Lembaga Investasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Li-Bapan) yang dipimpin oleh Stefanus Febyan Babaro di Ruang Kerja Gubernur, Senin (19/1/2026). Pertemuan strategis ini menjadi ajang pemaparan inisiatif bertajuk “Sabuk Hijau Khatulistiwa”, sebuah konsep reklamasi lahan yang diintegrasikan dengan penguatan ekonomi kerakyatan melalui pemanfaatan […]

  • 20 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Jalan Utama Menuju Perkebunan Sawit di Seluas Bahayakan Warga

    20 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Jalan Utama Menuju Perkebunan Sawit di Seluas Bahayakan Warga

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Rinto Andreas
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Ruas jalan penghubung yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat Desa Kalon, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, menuju kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Agrinas Palma Nusantara kini dalam kondisi yang memprihatinkan. Kerusakan parah di jalur tersebut memicu keluhan dari para pekerja dan warga sekitar yang melintas setiap hari, Sabtu (9/5/2026). Jalan yang menjadi akses […]

  • Bob Hasan Tegaskan Satu Data Milik Rakyat, Pemprov Kalbar Usul Sanksi Pidana bagi Penyalahguna Data

    Bob Hasan Tegaskan Satu Data Milik Rakyat, Pemprov Kalbar Usul Sanksi Pidana bagi Penyalahguna Data

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat (10/4/2026). Kunjungan ini dalam rangka penyusunan naskah akademik serta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa Satu Data Indonesia harus menjadi milik seluruh rakyat. Menurutnya, kepemilikan data tidak boleh hanya terbatas […]

expand_less