Polres Singkawang Musnahkan Setengah Kilogram Sabu, Barang Bukti Dicampur Racun Rumput Lalu Dibuang
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
- print Cetak

Polres Singkawang musnahkan 488,05 gram sabu hasil pengungkapan kasus tersangka M. Barang bukti dilarutkan dengan racun rumput dan dibuang ke septic tank. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Polres Singkawang melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II, pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pemusnahan ini dipimpin oleh Wakapolres Singkawang, KOMPOL Riko Syafutra, yang mewakili Kapolres Singkawang.
Acara tersebut turut disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN Kota Singkawang, hingga Dinas Kesehatan setempat.
Hadir pula unsur advokat, lembaga rehabilitasi, serta awak media untuk memastikan transparansi proses pemusnahan barang haram tersebut.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus dengan tersangka berinisial M berdasarkan laporan polisi tanggal 27 Februari 2026.
Petugas menyita satu kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih mencapai 489,25 gram.
Sebelum dimusnahkan, sebagian kecil sampel sebanyak 0,2 gram telah diuji di Puslabfor Polda Kalbar dengan hasil positif mengandung Methamphetamine.
Selain itu, sebanyak 1 gram sabu juga disisihkan oleh petugas untuk kepentingan pembuktian di persidangan nantinya.
Adapun total barang bukti yang akhirnya dimusnahkan pada hari itu adalah sebanyak 488,05 gram sabu.
Proses pemusnahan diawali dengan pembukaan segel dan pengujian ulang menggunakan test kit di hadapan para saksi yang hadir.
Setelah terbukti positif narkotika, sabu tersebut dihancurkan dan dicampur dengan air serta racun rumput di dalam wadah plastik.
Cairan hasil campuran tersebut kemudian diaduk hingga larut sepenuhnya sebelum akhirnya dibuang ke dalam saluran septic tank.
Pihak Polres Singkawang menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen Polres Singkawang dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tulis SieHumas Polres Singkawang dalam keterangan resminya pada Jumat (13/3/2026).
Langkah ini juga diambil sebagai bentuk transparansi penegakan hukum agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.
Melalui pemusnahan ini, kepolisian memastikan seluruh proses hukum dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar