Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » UKM Daerah Masuk Tambang, Afirmasi atau Jalan Pintas Korporasi Besar?

UKM Daerah Masuk Tambang, Afirmasi atau Jalan Pintas Korporasi Besar?

  • account_circle Metro Singkawang
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MetroSingkawang.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Metro Singkawang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Traffic Light Simpang 4 Roban Padam, Pengendara di Singkawang Diminta Waspada

    Traffic Light Simpang 4 Roban Padam, Pengendara di Singkawang Diminta Waspada

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang sedang melakukan perbaikan intensif terhadap lampu lalu lintas (traffic light) di Simpang 4 Roban. Kondisi lampu yang padam sejak beberapa waktu terakhir tersebut memicu kerawanan arus lalu lintas di salah satu titik persimpangan paling padat di Kota Singkawang. Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, menyebutkan bahwa tim […]

  • Lima Kelompok Tani Singkawang Terima Alsintan, Sekda Dwi Yanti Ingatkan Pentingnya Laporan Pemanfaatan

    Lima Kelompok Tani Singkawang Terima Alsintan, Sekda Dwi Yanti Ingatkan Pentingnya Laporan Pemanfaatan

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kota Singkawang menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada lima kelompok tani sebagai langkah nyata untuk mendorong peningkatan produktivitas serta efisiensi usaha tani di wilayah tersebut. Bantuan yang bersumber dari Kementerian Pertanian RI ini terdiri atas dua unit mesin rotavator untuk pengolahan lahan dan tiga unit power thresher atau mesin perontok […]

  • Kemenangan Seluruh Masyarakat Kalbar, Bank Kalbar Sabet Apresiasi Infobank Media Group

    Kemenangan Seluruh Masyarakat Kalbar, Bank Kalbar Sabet Apresiasi Infobank Media Group

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Bank Kalbar kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional. Di tengah ketatnya persaingan industri keuangan, Bank Kalbar meraih apresiasi bergengsi pada ajang Regional Champion 2026 yang digelar oleh Infobank Media Group bersama The Asian Post. Dalam acara yang berlangsung megah di Alila Hotel Solo, Jawa Tengah, Bank Kalbar dianugerahi predikat “Golden Champion – […]

  • Odong-odong Resmi Legal di Singkawang, Kendaraan Roda Tiga Dilarang Beroperasi Mulai April 2026

    Odong-odong Resmi Legal di Singkawang, Kendaraan Roda Tiga Dilarang Beroperasi Mulai April 2026

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kota Singkawang resmi melegalkan operasional angkutan wisata atau odong-odong melalui Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 514 Tahun 2025 yang ditetapkan sejak 1 Desember 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha sekaligus menjamin aspek keselamatan bagi para wisatawan yang menggunakan jasa angkutan tersebut. Kepala Dinas Perhubungan Kota […]

  • Perkuat Sinergi, Bupati Satono Serap Aspirasi Serikat Buruh Kerakyatan di Sambas

    Perkuat Sinergi, Bupati Satono Serap Aspirasi Serikat Buruh Kerakyatan di Sambas

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Bupati Sambas, Satono, menggelar agenda dialog dan silaturahmi bersama perwakilan Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) Indonesia Kabupaten Sambas di Kediaman Dinas Bupati pada Sabtu (2/5/2026). Pertemuan ini menjadi ruang terbuka bagi pemerintah daerah untuk mempererat komunikasi sekaligus menyerap langsung aspirasi para pekerja guna mendorong pembangunan yang lebih inklusif di wilayah Kabupaten Sambas. Dialog tersebut […]

  • Gebrakan Baru PERTINA Singkawang, Kristianus Bakal Gandeng Sekolah Lewat Ekstrakurikuler Tinju

    Gebrakan Baru PERTINA Singkawang, Kristianus Bakal Gandeng Sekolah Lewat Ekstrakurikuler Tinju

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Rinto Andreas
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Estafet kepemimpinan organisasi tinju di Kota Singkawang resmi berganti. Kristianus terpilih secara sah sebagai Ketua Pengurus Kota Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Kota Singkawang periode 2026–2030 melalui mekanisme Musyawarah Kota (Muskot) III Tahun 2026. Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Sabtu (9/5/2026) usai pelaksanaan Muskot, Kristianus menyampaikan rasa syukur serta apresiasi setinggi-tingginya atas […]

expand_less