Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » UKM Daerah Masuk Tambang, Afirmasi atau Jalan Pintas Korporasi Besar?

UKM Daerah Masuk Tambang, Afirmasi atau Jalan Pintas Korporasi Besar?

  • account_circle Metro Singkawang
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MetroSingkawang.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Metro Singkawang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RS Yarsi Pontianak Raih Kepercayaan Publik, Sekda Kalbar Soroti Pentingnya Tambah Gedung Rawat Inap

    RS Yarsi Pontianak Raih Kepercayaan Publik, Sekda Kalbar Soroti Pentingnya Tambah Gedung Rawat Inap

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan apresiasi tinggi terhadap transformasi manajemen dan peningkatan kualitas pelayanan Rumah Sakit (RS) Yarsi Pontianak. Perubahan ini dinilai berhasil mengembalikan kepercayaan masyarakat secara signifikan terhadap institusi kesehatan tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, dr. Harisson, mengungkapkan bahwa salah satu bukti keberhasilan RS Yarsi terlihat dari tingkat keterisian tempat tidur […]

  • Polda Kalbar Awali 2026 dengan Upacara Hari Kesadaran Nasional

    Polda Kalbar Awali 2026 dengan Upacara Hari Kesadaran Nasional

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Metro Singkawang
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengawali pelaksanaan tugas tahun 2026 dengan menggelar Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Jananuraga Polda Kalbar, Senin (19/1/2026). Upacara tersebut dipimpin Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Sigit Jatmiko dan diikuti oleh pejabat utama, perwira, bintara, serta aparatur sipil negara di lingkungan Polda Kalbar. Hari […]

  • Jelang Imlek dan Ramadan, Pemkot Singkawang Pastikan Harga LPG 3 Kg Tetap Rp18.500 di Pangkalan

    Jelang Imlek dan Ramadan, Pemkot Singkawang Pastikan Harga LPG 3 Kg Tetap Rp18.500 di Pangkalan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kota Singkawang bergerak cepat merespons isu kelangkaan LPG 3 kilogram dengan turun langsung ke lapangan guna memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi bagi masyarakat. Langkah ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disdaginkop & UKM) pada Senin, 19 Januari 2026. Peninjauan dimulai dari […]

  • Ops Gegar di Miri: Imigrasi Sarawak Amankan 26 WNI di Tempat Hiburan Malam Niah

    Ops Gegar di Miri: Imigrasi Sarawak Amankan 26 WNI di Tempat Hiburan Malam Niah

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Pasukan Tindakan Khusus (PTK) Jabatan Imigrisen Malaysia (JIM) Sarawak melaksanakan operasi penegakan hukum intensif yang dikenal dengan sebutan “Ops Gegar” pada Minggu, 12 April 2026 dini hari. Operasi tersebut menyasar sebuah tempat hiburan malam (THM) di sekitar kawasan Niah, Miri, setelah melalui proses pemantauan dan penilaian risiko selama beberapa pekan terakhir. Lokasi ini […]

  • PMI Singkawang dan Rumah Sakit Singkawang Teken MoU, Sekda: Jangan Ada Lagi Pasien Sulit Dapat Donor

    PMI Singkawang dan Rumah Sakit Singkawang Teken MoU, Sekda: Jangan Ada Lagi Pasien Sulit Dapat Donor

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Singkawang bersama seluruh rumah sakit di wilayah setempat resmi memperkuat kerja sama dalam pelayanan dan penyediaan stok darah. Langkah ini diambil untuk menjamin kebutuhan darah bagi pasien yang menjalani perawatan medis selalu tersedia dan dapat diakses dengan cepat. Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara […]

  • Diisukan ke Turki Pakai APBD, Kadisdikbud Asmadi Klarifikasi: Itu Ibadah Umrah Pribadi

    Diisukan ke Turki Pakai APBD, Kadisdikbud Asmadi Klarifikasi: Itu Ibadah Umrah Pribadi

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Informasi yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan perjalanan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang ke Turki menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dipastikan tidak benar. Kepala Disdikbud Singkawang, Asmadi, secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perjalanan dinas ke Turki sebagaimana yang diisukan. […]

expand_less