Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » UKM Daerah Masuk Tambang, Afirmasi atau Jalan Pintas Korporasi Besar?

UKM Daerah Masuk Tambang, Afirmasi atau Jalan Pintas Korporasi Besar?

  • account_circle Metro Singkawang
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MetroSingkawang.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Metro Singkawang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Modus Sembunyi di Truk Ekspedisi, Ratusan Burung Berkicau Diamankan Petugas Karantina Kalbar

    Modus Sembunyi di Truk Ekspedisi, Ratusan Burung Berkicau Diamankan Petugas Karantina Kalbar

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Karantina Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kedaulatan hayati melalui tindakan tegas pemusnahan komoditas ilegal dan serah terima hasil tangkapan satwa liar pada Senin (13/4/2026). Langkah konkret ini dilakukan untuk memastikan keamanan pangan serta kesehatan lingkungan masyarakat dari ancaman penyakit yang dibawa oleh media pembawa ilegal. Dalam kegiatan yang disaksikan oleh […]

  • Pemkot Singkawang Susun Masterplan Kota Baru, Usung Konsep Smart City

    Pemkot Singkawang Susun Masterplan Kota Baru, Usung Konsep Smart City

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • account_circle Metro Singkawang
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.com – Pemerintah Kota Singkawang mulai menyusun masterplan tata ruang dan pengembangan pusat kota baru sebagai upaya mengarahkan pembangunan kota yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Pembahasan program tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie bersama Wakil Wali Kota Muhammadin dalam rapat kerja di Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (2/6/2026). Tjhai Chui Mie […]

  • Gunakan Metode Arkansas, Petani Desa Gelik Sambas Hasilkan 1,3 Ton Gabah Per Borong

    Gunakan Metode Arkansas, Petani Desa Gelik Sambas Hasilkan 1,3 Ton Gabah Per Borong

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Kegiatan panen padi varietas Thailand Jumbo di Desa Gelik, Kecamatan Selakau Timur, Kamis (25/6/2026), turut diikuti oleh Wakil Bupati Sambas, Heroaldi Djuhardi Alwi. Panen tersebut dilakukan di lahan milik Brigade Pangan GESER (Gelik–Seranggam) dengan menggunakan mesin panen modern. Varietas Thailand Jumbo yang dipanen ini dikenal memiliki masa tanam yang relatif singkat, yakni sekitar […]

  • Kejari Bengkayang Tahan Pejabat PUPR, Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lambau Rugikan Negara Rp1 Miliar

    Kejari Bengkayang Tahan Pejabat PUPR, Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lambau Rugikan Negara Rp1 Miliar

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Rinto Andreas
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat, secara resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial HP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur. Tersangka HP terjerat kasus dugaan penyimpangan pada proyek peningkatan Jalan Lambau Tahun Anggaran 2017. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus pada Senin (13/4/2026). HP diketahui […]

  • Tekan Biaya Operasional Rumah Ibadah, Dosen Polnep Pasang Sistem Otomasi Lampu di Masjid Al-Mukhlisin Singkawang

    Tekan Biaya Operasional Rumah Ibadah, Dosen Polnep Pasang Sistem Otomasi Lampu di Masjid Al-Mukhlisin Singkawang

    • calendar_month Sabtu, 18 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) melalui Program Studi Teknik Listrik Jurusan Teknik Elektro menunjukkan kontribusi nyatanya di masyarakat. Kali ini, mereka menerapkan sistem penerangan hemat energi dan otomasi listrik di Masjid Al-Mukhlisin, Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan. Program Pengabdian kepada Masyarakat (PPKM) tersebut sengaja dirancang untuk meningkatkan efisiensi penggunaan daya listrik, sekaligus menekan biaya […]

  • Dentuman Meriam Karbit Getarkan Sungai Singkawang, Tjhai Chui Mie: Simbol Budi Pekerti yang Tak Tergantikan Teknologi

    Dentuman Meriam Karbit Getarkan Sungai Singkawang, Tjhai Chui Mie: Simbol Budi Pekerti yang Tak Tergantikan Teknologi

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Dentuman meriam karbit saling bersahutan di kedua sisi Sungai Singkawang, tepatnya di kawasan Taman Burung, pada Rabu (11/3/2026) malam. Meski sempat diguyur hujan, Festival Meriam Karbit dan Laggum Kampung tetap berlangsung meriah. Ratusan warga tampak memadati lokasi untuk menyaksikan bagian dari rangkaian Singkawang Ramadan Fair 2026 tersebut. Festival dibuka langsung oleh Wali Kota […]

expand_less