Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » UKM Daerah Masuk Tambang, Afirmasi atau Jalan Pintas Korporasi Besar?

UKM Daerah Masuk Tambang, Afirmasi atau Jalan Pintas Korporasi Besar?

  • account_circle Metro Singkawang
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MetroSingkawang.com — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Permen UMKM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Verifikasi Badan Usaha Kecil dan Menengah yang Mengajukan Permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam dan Batubara melalui mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa badan usaha kecil dan menengah memiliki peluang memperoleh WIUP mineral logam dan batubara melalui mekanisme prioritas, sepanjang memenuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui peraturan ini, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha kecil dan menengah, khususnya yang berasal dari daerah, untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Ini merupakan bentuk affirmative action sesuai arahan Presiden guna mendorong ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Bagus menjelaskan, verifikasi UKM merupakan proses pemeriksaan kelengkapan serta kesesuaian dokumen administratif untuk memastikan bahwa badan usaha yang mengajukan permohonan benar-benar memenuhi kriteria usaha kecil atau menengah. Selain itu, pemegang saham perusahaan harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka.

Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 mewajibkan setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas untuk melalui proses verifikasi administratif oleh Kementerian UMKM. Tahapan ini menjadi prasyarat sebelum verifikasi teknis yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria utama yang dinilai meliputi legalitas badan usaha—yang harus berbentuk perseroan terbatas—serta kelengkapan dokumen administratif, seperti akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha, laporan keuangan yang telah diaudit minimal satu tahun terakhir, struktur kepengurusan, dan status badan usaha yang sah.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah juga merinci kriteria administratif UKM. Usaha kecil ditetapkan memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar. Sementara usaha menengah memiliki modal lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar atau penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

Selain itu, UKM wajib telah beroperasi minimal satu tahun, memiliki unit pelaksana Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil, menyampaikan surat kesanggupan menjalankan program tersebut, serta merealisasikannya paling lambat tiga tahun sejak memperoleh Izin Usaha Pertambangan prioritas.

“Kriteria administratif ini harus dipenuhi sebelum pengajuan WIUP dengan mekanisme prioritas. Ini menjadi dasar verifikasi badan usaha sekaligus prasyarat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Bagus.

Ia menambahkan, pemenuhan kriteria modal usaha dan penjualan tahunan bersifat alternatif. UKM cukup memenuhi salah satu indikator selama dapat dibuktikan melalui laporan keuangan yang sah dan dapat diverifikasi.

Bagus menyebutkan, pengajuan permohonan WIUP prioritas dilakukan melalui OSS sesuai alur perizinan nasional. UKM juga dapat memantau status verifikasi dan perizinan secara daring. Hasil verifikasi Kementerian UMKM menjadi bagian penting dalam proses persetujuan WIUP prioritas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2025.

“Jika persyaratan belum terpenuhi, permohonan tidak dapat diproses. UKM akan diminta melengkapi atau memperbaiki dokumen sebelum mengajukan kembali,” kata dia.

Dengan terbitnya Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap partisipasi UKM dalam sektor strategis pertambangan dapat meningkat, sekaligus memastikan tata kelola usaha berjalan tertib, transparan, dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Metro Singkawang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meriahnya Pawai Obor Ramadan di Mess Daerah Singkawang, Jadi Pesan Indahnya Keberagaman di Tengah Imlek

    Meriahnya Pawai Obor Ramadan di Mess Daerah Singkawang, Jadi Pesan Indahnya Keberagaman di Tengah Imlek

    • calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, bersama Wakil Wali Kota Muhammadin secara resmi membuka kegiatan Pawai Obor dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung semarak ini dipusatkan di halaman Mess Daerah Singkawang pada Senin malam, 16 Februari 2026. Acara yang penuh khidmat ini turut dihadiri oleh Sekretaris […]

  • Jelang Imlek 2577, 600 Lansia di Singkawang Dapat Angpao Sosial

    Jelang Imlek 2577, 600 Lansia di Singkawang Dapat Angpao Sosial

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Sebanyak 600 warga lanjut usia (lansia) di Kota Singkawang menerima bantuan angpao sebagai bentuk kepedulian sosial menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577. Pemberian bantuan ini difokuskan bagi warga lanjut usia, khususnya mereka yang telah menginjak usia di atas 65 tahun. Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, di […]

  • Ratusan Pelajar SMP dan MTs Singkawang Ikuti Lomba Belarak Perebutkan Piala Bergilir Wali Kota

    Ratusan Pelajar SMP dan MTs Singkawang Ikuti Lomba Belarak Perebutkan Piala Bergilir Wali Kota

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Metro Singkawang
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Semangat menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah terasa kental di Rumah Adat Melayu Balai Serumpun pada Kamis, 12 Februari 2026 pagi. Momentum ini ditandai dengan pembukaan Lomba Belarak dan Khataman Al-Qur’an tingkat SMP dan MTs se-Kota Singkawang. Kegiatan yang memperebutkan Piala Bergilir Wali Kota tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) […]

  • Markas Penyelundupan Tenaga Kerja Ilegal di Kubu Raya Digerebek, Polisi Buru Bos Besar Jaringan Malaysia

    Markas Penyelundupan Tenaga Kerja Ilegal di Kubu Raya Digerebek, Polisi Buru Bos Besar Jaringan Malaysia

    • calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com – Tim Macan Raya Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak diselundupkan ke Malaysia. Sebuah rumah yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, yang dijadikan gudang penampungan atau “save house” ilegal digerebek petugas pada Sabtu malam, 10 Januari 2026. Operasi senyap ini mengungkap rapinya […]

  • Aparat Gabungan Patroli Dini Hari di Singkawang, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    Aparat Gabungan Patroli Dini Hari di Singkawang, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Metro Singkawang
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.com — Aparat gabungan menggelar patroli malam hingga dini hari di wilayah hukum Polres Singkawang pada Sabtu malam, 24 Januari 2026. Patroli dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada jam-jam yang dinilai rawan gangguan kamtibmas. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 23.00 WIB hingga 02.00 WIB itu melibatkan unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satuan […]

  • Tindak Lanjuti Atensi KPK, Pemkab Mempawah Perketat Tata Kelola Tambang di Bukit Peniraman

    Tindak Lanjuti Atensi KPK, Pemkab Mempawah Perketat Tata Kelola Tambang di Bukit Peniraman

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kabupaten Mempawah menegaskan komitmen kuat dalam menindaklanjuti perbaikan tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), terutama di kawasan Bukit Peniraman. Langkah strategis ini diwujudkan melalui rapat konsolidasi lintas perangkat daerah sebagai bentuk respons cepat terhadap instruksi pimpinan daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, memimpin langsung Rapat Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola […]

expand_less