Monitoring IPKP BNPP di Jagoi Babang Soroti Penguatan Fasilitas Perbatasan
- account_circle Metro Singkawang
- calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
- print Cetak

Karantina Kalbar bersama BNPP RI melakukan monitoring IPKP 2026 di PLBN Jagoi Babang. Kegiatan ini menyoroti kebutuhan sarana prasarana untuk meningkatkan layanan dan pengelolaan kawasan perbatasan. Foto: dok Karantina Kalbar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) melalui Satuan Pelayanan PLBN Jagoi Babang ikut dalam kegiatan Monitoring Pengukuran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan Pusat Pertumbuhan Kawasan Perbatasan (IPKP PPKP) Tahun 2026 yang digelar Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI.
Kegiatan yang berlangsung di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang itu dipimpin Asisten Deputi Perbatasan Darat BNPP RI, Brigjen TNI Topri Daeng, bersama tim sebagai bagian dari evaluasi pengelolaan kawasan perbatasan di Kalimantan Barat.
BNPP RI menyampaikan, pengukuran IPKP dilakukan untuk memetakan potensi, tantangan, serta kebutuhan pembangunan di wilayah perbatasan. Hasilnya akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, penentuan prioritas program, hingga pengalokasian anggaran bagi peningkatan layanan dan kesejahteraan masyarakat perbatasan.
Karantina Kalbar menilai kegiatan tersebut sejalan dengan upaya penguatan layanan di wilayah perbatasan, terutama dalam mendukung pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di pintu masuk negara.
Hasil monitoring menunjukkan masih terdapat sejumlah kebutuhan sarana dan prasarana di beberapa instansi layanan di PLBN Jagoi Babang, termasuk Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kondisi ini menjadi catatan dalam upaya meningkatkan efektivitas pelayanan lintas batas.
Penanggung Jawab Satpel Jagoi Babang, Noval Isnaeni, mengatakan pemenuhan fasilitas pendukung perlu menjadi perhatian agar pelayanan karantina dapat berjalan optimal.
“Kami berharap hasil monitoring ini dapat mendorong pemenuhan sarana dan prasarana pendukung pelayanan karantina. Dengan fasilitas yang memadai, tugas Karantina sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 dalam melindungi sumber daya hayati serta mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit dapat lebih optimal,” ujarnya.
Kegiatan monitoring IPKP 2026 di Jagoi Babang diharapkan memperkuat koordinasi antarinstansi serta mendorong percepatan pembangunan kawasan perbatasan sebagai beranda terdepan Indonesia. (*/)
- Penulis: Metro Singkawang

Saat ini belum ada komentar