Dinkes Perketat Syarat SLHS, Sembilan SPPG MBG di Singkawang Ditutup
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Senin, 20 Apr 2026
- print Cetak

Sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Singkawang ditutup karena belum memenuhi standar sanitasi dan izin operasional dari Badan Gizi Nasional. (FOTO: Ilustrasi Dapur SPPG MBG./Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, resmi ditutup. Langkah tegas ini diambil karena unit-unit tersebut diduga belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan dan persyaratan perizinan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
Penutupan ini mencakup pemeriksaan terhadap Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta kelayakan sarana pendukung lainnya. Koordinator Wilayah SPPG MBG Kota Singkawang, Devi Riskia, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat demi menjamin keamanan pangan bagi para penerima manfaat program.
“Sembilan SPPG tersebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar serta belum mengantongi dokumen SLHS sebagai salah satu syarat operasional,” ujar Devi Riskia dilansir Antara, Jumat (17/4/2026).
Menurut Devi, status penutupan saat ini masih dalam tahap evaluasi. Pihaknya belum bisa memastikan apakah penutupan ini bersifat sementara atau permanen, karena hal tersebut sangat bergantung pada kecepatan dan keseriusan masing-masing pengelola dapur dalam memenuhi persyaratan yang ada.
SLHS sendiri merupakan bukti resmi dari Dinas Kesehatan bahwa sebuah unit penyedia makanan telah melalui uji kelayakan. Sertifikat ini sangat krusial untuk menjamin bahwa makanan yang disajikan kepada masyarakat, terutama anak-anak, benar-benar aman, bergizi, dan higienis.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kota Singkawang, Hendry Aprianto, merincikan bahwa proses penerbitan izin tersebut melibatkan mekanisme yang cukup panjang. Dimulai dari pendaftaran di DPMPTSP hingga verifikasi lapangan oleh tim ahli kesehatan.
Terdapat tiga tahapan utama yang wajib dilalui oleh setiap dapur program MBG. Pertama, minimal separuh dari jumlah tenaga kerja atau juru masak harus memiliki sertifikat pelatihan penjamah makanan. Kedua, tim Dinas Kesehatan bersama puskesmas setempat akan melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) secara langsung di dapur.
Tahapan terakhir yang tidak kalah penting adalah uji laboratorium. Petugas akan mengambil sampel makanan untuk diuji guna memastikan tidak ada kontaminasi berbahaya sebelum layak dikonsumsi oleh khalayak luas.
“Jika seluruh tahapan telah dipenuhi, Dinas Kesehatan akan mengeluarkan rekomendasi, kemudian dokumen dikembalikan ke DPMPTSP untuk penerbitan sertifikat final,” jelas Hendry Aprianto.
Pemerintah Kota Singkawang menegaskan bahwa pengawasan terhadap dapur-dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis akan terus diperketat. Hal ini dilakukan agar program strategis nasional tersebut berjalan sesuai standar kesehatan dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan gizi masyarakat tanpa risiko gangguan kesehatan.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif
- Sumber: Ant

Saat ini belum ada komentar