Jawab Keluhan Warga Soal Air Keruh Riam Sebopet, Dinas LH Bengkayang Sebut Masalah Perut Jadi Kendala Penertiban
- account_circle Rinto Andreas
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- print Cetak

Kepala Dinas LH Bengkayang, Demianus, menanggapi kerusakan Riam Sebopet akibat PETI. Ia menyebut kewenangan berada di pusat namun tetap lakukan koordinasi APH. (Foto: Air Riam Sebopet keruh./Rinto A)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kabupaten Bengkayang melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak kawasan wisata Riam Sebopet. Pencemaran tersebut telah menyebabkan air sungai yang menjadi sumber kehidupan warga berubah keruh pekat menyerupai susu.
Kepala Dinas LH Kabupaten Bengkayang, Demianus, mengakui bahwa pihaknya telah menerima laporan serta melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait pencemaran di Sungai Nasan, kawasan Sebopet. Namun, ia menjelaskan bahwa secara regulasi, kewenangan penindakan aktivitas pertambangan berada di tangan pemerintah pusat.
“Berkaitan dengan itu, kapasitas kami di LH sebenarnya hanya sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2025 tentang Minerba. Kewenangan LH itu sebenarnya hanya fasilitasi saja. Kalaupun ada laporan besar, kami melanjutkan ke pemerintah pusat,” ujar Demianus saat memberikan keterangan, Senin (21/4/2026).
Ia memaparkan bahwa untuk urusan pertambangan kategori galian A dan B, termasuk PETI, merupakan kewenangan pusat melalui Pemerintah Provinsi. Pemerintah daerah sendiri menurutnya hanya memiliki kewenangan terbatas pada komoditas galian C. Meski demikian, pihaknya tidak tinggal diam mengingat lokasi tersebut berada di wilayah administrasi Kabupaten Bengkayang.
Demianus menyebut telah mencoba membangun komunikasi dengan aparat penegak hukum (APH), termasuk Polres dan Kejari Bengkayang, untuk memfasilitasi penanganan masalah ini. Namun, ia tidak menampik bahwa upaya penyelesaian di lapangan seringkali terbentur pada situasi ekonomi masyarakat yang sulit.
“Kita mau menyelesaikan itu karena selain kewenangan, ya masyarakat berkenaan dengan susahnya cari isi perut lah gitu kan. Akhirnya kita coba pendekatan siapa sih yang berperan di sana,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pendekatan melalui tokoh masyarakat, Demianus mengungkapkan telah menjalin komunikasi dengan sosok berinisial M yang diduga mampu mengendalikan para pekerja tambang di lokasi tersebut. Pihaknya meminta agar aktivitas dihentikan sementara demi kepentingan masyarakat banyak yang terdampak langsung oleh kekeruhan air.
Pihak Dinas LH menyatakan sangat memahami keresahan warga yang menjadikan kelestarian Riam Sebopet sebagai harga mati. Apalagi lokasi tersebut merupakan ikon wisata yang berada tepat di area dalam kota, sehingga pencemaran lingkungan di sana sangat disayangkan.
“Sayang kalau itu dicemari, makanya kita pun sebenarnya mendukung harapan masyarakat tadi untuk menertibkan siapa yang bekerja di sana,” tambahnya.
Sebelumnya, kondisi Riam Sebopet dilaporkan telah rusak parah akibat lumpur sisa aktivitas PETI di bagian hulu. Warga di RT Tampe, Kelurahan Sebalo, mengeluhkan sudah tiga bulan terakhir mereka kehilangan akses air bersih. Kerusakan ini bahkan mengancam sektor ekonomi warga karena air sungai tidak lagi bisa digunakan untuk mengairi sawah, kolam ikan, maupun kebun sayur.
Keluhan warga ini pun sempat mencuat karena dianggap kurang mendapatkan respon cepat dari pemerintah daerah, padahal lokasi pencemaran hanya berjarak sekitar satu kilometer dari pusat pemerintahan. Dengan adanya penjelasan dari Dinas LH ini, masyarakat berharap segera ada tindakan nyata yang permanen guna mengembalikan kejernihan air Riam Sebopet.
- Penulis: Rinto Andreas
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar