Sikat Gula Ilegal, Polres Singkawang Ungkap 6 Kasus Kriminal Selama April
- account_circle Hms/Mus
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Satreskrim Polres Singkawang mengungkap 6 kasus kriminal selama April 2026. Kasus didominasi curanmor berantai dan peredaran gula ilegal. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang bulan April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Polres Singkawang pada Sabtu siang (18/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, jajaran Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek berhasil mengungkap total enam perkara kejahatan. Dari sekian banyak kasus, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tercatat sebagai kasus yang paling mendominasi.
Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan, memimpin langsung jalannya rilis tersebut. Ia didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasihumas, serta perwakilan dari Dinas Perdagangan yang turut hadir memantau barang bukti yang diamankan.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antar unit dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Singkawang,” ujar AKBP Dody Yudianto Arruan, Sabtu (18/4/2026).
Secara rinci, sebanyak lima kasus berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Singkawang. Empat di antaranya adalah rentetan kasus curanmor yang ditangani oleh Tim Opsnal bersama Unit 1 Tipidum sepanjang pertengahan April 2026.
Menariknya, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka dalam empat kasus curanmor tersebut merupakan orang yang sama. Pelaku merupakan pemain lama yang sebelumnya juga telah diamankan dalam dua laporan polisi pada Maret lalu.
Selain kasus pencurian motor, Satreskrim juga menaruh perhatian serius pada masalah ekonomi. Unit 2 Tipidter berhasil mengungkap satu kasus perlindungan konsumen terkait peredaran gula ilegal.
“Satreskrim juga mengungkap satu kasus perlindungan konsumen terkait peredaran gula ilegal yang ditangani oleh Unit 2 Tipidter, dengan satu orang tersangka yang diamankan pada 13 April 2026,” tulis pihak Polres dalam keterangan resminya.
Sementara itu, satu perkara lainnya dilaporkan berasal dari hasil kerja keras Unit Reskrim Polsek Singkawang Timur. Kasus yang diungkap pada 10 April tersebut berkaitan dengan tindak pidana penggelapan sepeda motor dengan satu orang tersangka.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di Kota Singkawang. Pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam mengungkap tindak pidana yang meresahkan warga.
“Pihak kita akan terus meningkatkan kinerja dalam mengungkap berbagai tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres di hadapan awak media.
Menutup keterangannya, AKBP Dody mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menjadi polisi bagi diri sendiri. Warga diminta segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.
- Penulis: Hms/Mus
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar