Perkawinan Campur Marak, Imigrasi Singkawang Luncurkan Aplikasi LDK Cegah TPPO
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Senin, 6 Apr 2026
- print Cetak

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie dorong pemanfaatan Aplikasi LDK untuk mempermudah administrasi perkawinan campur dan mencegah TPPO di Kota Singkawang. (Foto: Ilustrasi Kawin Campur/Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Kota Singkawang dikenal memiliki mobilitas global yang tinggi, ditandai dengan banyaknya warga yang melakukan perkawinan lintas negara dengan warga negara asing (WNA). Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, mengungkapkan bahwa cukup banyak warga Singkawang yang menikah dengan warga negara asal Taiwan, Hong Kong, Malaysia, hingga Korea.
Fenomena ini diungkapkan Tjhai Chui Mie saat membuka talk show mengenai integrasi data keimigrasian di Ballroom Hotel Mahkota Singkawang pada Senin, 6 April 2026.
Merespons hal tersebut, Kantor Imigrasi Singkawang kini mendorong pemanfaatan Aplikasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) untuk memperkuat pengelolaan data perkawinan campur tersebut.
“Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi melalui Aplikasi LDK, proses administrasi akan menjadi jauh lebih sederhana bagi masyarakat,” kata Tjhai Chui Mie pada Senin (6/4/2026).
Menurut Wali Kota, aplikasi ini merupakan bagian dari modernisasi layanan yang akan sangat membantu pemerintah daerah dalam mempercepat proses pencatatan dokumen kependudukan.
Sinkronisasi data antara pihak Imigrasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang dipastikan akan meningkatkan validitas setiap dokumen yang diterbitkan bagi pasangan beda negara.
Selain urusan birokrasi, Tjhai Chui Mie menekankan bahwa Aplikasi LDK memiliki peran krusial dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dengan pencatatan data yang sistematis, pemerintah memiliki basis data yang kuat untuk melakukan pelacakan dan memastikan perlindungan maksimal bagi warga negara yang melakukan perkawinan campur.
“Pemerintah akan memiliki kemampuan lebih baik untuk memastikan perlindungan terhadap warga negara kita di luar negeri nantinya,” tambahnya.
Di sisi teknis, Ketua Tim Layanan Data Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Angga Adwiyantara, menjamin bahwa sistem ini mengedepankan aspek keamanan dan kerahasiaan tingkat tinggi.
Seluruh informasi sensitif mulai dari visa, perlintasan, hingga izin tinggal dikelola melalui jaringan VPN tertutup dengan pengawasan ketat dari pusat.
“Data ini sangat sensitif. Setiap instansi yang mengakses wajib memastikan penggunaannya sesuai ketentuan dan menjaga kerahasiaannya,” tegas Angga pada Senin (6/4/2026).
Ditjen Imigrasi juga melakukan pemantauan berkelanjutan untuk mencegah adanya potensi kebocoran data pribadi milik masyarakat yang terdaftar dalam sistem tersebut.
Melalui forum ini, integrasi data diharapkan tidak hanya menjadi alat administratif, tetapi juga instrumen perlindungan warga Singkawang di tengah meningkatnya arus mobilitas global saat ini.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar