Pemkot Singkawang Resmi Batasi Pembelian BBM Selama Fenomena Panic Buying
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
- print Cetak

Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie resmi batasi jam operasional SPBU hingga pukul 24.00 WIB. Langkah ini diambil untuk mengurai antrean akibat panic buying. (Foto: Warga antre BBM di SPBU jalan GM. Situt, singkawang/Ist.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kota Singkawang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh pengelola SPBU resmi mengambil langkah taktis untuk mengurai antrean panjang kendaraan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Keputusan krusial tersebut diambil setelah melalui rapat koordinasi intensif yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026 sore. Rapat ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) tetap terkendali.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menegaskan bahwa langkah antisipasi ini sangat diperlukan guna merespons lonjakan pembelian masyarakat yang memicu kepadatan di titik-pun pengisian bahan bakar.
“Pada sore hari ini kita mengadakan rapat kembali bersama Forkopimda dan seluruh SPBU di Kota Singkawang untuk mengambil langkah-langkah antisipasi terhadap antrean yang panjang,” ujar Tjhai Chui Mie pada Senin (16/3/2026).
Berdasarkan laporan resmi yang diterima pemerintah daerah, Tjhai Chui Mie memastikan bahwa ketersediaan BBM di Kota Singkawang sebenarnya berada dalam kondisi yang sangat aman.
Masyarakat diminta untuk tidak terpancing isu kelangkaan karena pasokan yang disediakan oleh Pertamina di seluruh SPBU di Kota Singkawang lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan harian.
“Stok BBM untuk Kota Singkawang aman dan terkendali, bahkan lebih dari cukup yang sudah disediakan di seluruh SPBU,” tegasnya pada Senin (16/3/2026).
Terdapat dua kebijakan utama yang disepakati dalam rapat tersebut. Pertama, pemberlakuan pembatasan volume pengisian BBM bagi kendaraan roda dua maupun roda empat.
Kedua, jam operasional seluruh SPBU di Kota Singkawang untuk sementara waktu dibatasi hanya hingga pukul 24.00 WIB guna menormalkan kembali pola distribusi.
Tjhai Chui Mie menjelaskan bahwa kebijakan pengetatan ini bersifat temporer. Aturan ini hanya akan berlaku selama fenomena pembelian berlebih atau panic buying masih menghantui masyarakat.
“Pembatasan pengisian untuk motor dan mobil serta pembatasan jam operasional ini hanya dilakukan selama ada panic buying. Setelah situasi normal, operasional akan kembali seperti biasa,” jelasnya.
Mengenai pembelian BBM menggunakan jeriken, pemerintah tetap memberikan kelonggaran namun dengan syarat yang sangat ketat. Pembeli wajib mengantongi surat rekomendasi atau surat pengantar dari instansi terkait.
Aturan jeriken ini diprioritaskan untuk sektor produktif seperti nelayan, operasional angkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup, hingga bahan bakar alat berat seperti ekskavator.
“Yang menggunakan jeriken itu harus memiliki surat rekomendasi atau surat pengantar. Jika jelas peruntukannya, maka akan dilayani di SPBU,” kata Wali Kota.
Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini agar distribusi BBM tetap stabil dan kondisi kota tetap kondusif menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar