Awal Tahun Berdarah Dingin: Satreskrim Polres Singkawang Gulung Sindikat Curanmor dan Pencuri Gudang
- account_circle Tim
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- print Cetak

Satreskrim Polres Singkawang sukses ungkap rentetan kasus curanmor dan pencurian gudang di awal Januari 2026. Tersangka terancam 7 tahun penjara. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang menggelar konferensi pers guna memaparkan keberhasilan pengungkapan rentetan kasus tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, bertempat di Mako Polres Singkawang pada Jumat siang, 23 Januari 2026.
Dalam keterangannya, AKP Raja Toga menjelaskan bahwa pihaknya bersama jajaran Polsek berhasil membongkar sejumlah kasus, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga pencurian biasa.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel kepolisian dalam merespons laporan masyarakat sepanjang awal bulan Januari 2026 di wilayah hukum Polres Singkawang.
“Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan jajaran Polsek berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Singkawang, baik pencurian kendaraan bermotor maupun pencurian biasa,” ujar AKP Raja Toga Paruhum.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah pencurian sepeda motor Honda Revo Fit yang terjadi di sebuah rumah kost di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban.
Dalam aksi tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp12 juta, dan polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini.
Dua tersangka kini telah berhasil diamankan oleh petugas, sementara satu tersangka lainnya saat ini tengah menjalani proses hukum tahap II terkait perkara pidana yang berbeda.
Selain itu, Satreskrim juga menuntaskan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor Honda Vario di Jalan Pelangi, Kecamatan Singkawang Barat, yang terjadi pada September 2025 lalu.
Tersangka memanfaatkan kelengahan korban dengan menyelinap masuk ke dalam rumah yang tidak terkunci, kemudian membawa kabur motor senilai Rp22,5 juta milik korban.
Tak hanya curanmor, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah juga sukses membekuk pelaku pencurian di sebuah gudang meubel yang berlokasi di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie.
Tersangka diketahui menggasak berbagai peralatan kerja seperti bor, gerinda, hingga daun pintu kayu dengan total kerugian yang diderita pemilik gudang mencapai Rp10,6 juta.
Pelaku spesialis gudang tersebut berhasil diringkus petugas tepat saat dirinya hendak menjual barang-barang hasil curiannya kepada pihak lain.
“Para tersangka kini telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 476 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kasat Reskrim.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu memastikan keamanan kendaraan serta rumah tinggal guna meminimalisir ruang gerak para pelaku kejahatan.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah mendekam di sel tahanan Polres Singkawang untuk menjalani penyidikan lebih mendalam terkait kemungkinan adanya jaringan lain.
- Penulis: Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar