Perjuangkan Nasib Ratusan Ribu Penambang, Wagub Kalbar Ingin Ubah PETI Jadi Pertambangan Legal
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
- print Cetak

Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan perjuangkan legalitas pertambangan rakyat di Sintang. Ia desak pusat limpahkan wewenang izin tambang ke daerah. (Foto: Adpim)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menerima audiensi dari Pemerintah Kabupaten Sintang beserta perwakilan masyarakat penambang di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur Kalbar pada Kamis, 22 Januari 2026.
Pertemuan strategis tersebut secara khusus membahas mengenai percepatan perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sintang sebagai solusi atas maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dalam kesempatan itu, Wagub Krisantus didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Kalbar, Y. Antonius Rawing, guna mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.
Wagub Krisantus memaparkan data bahwa saat ini luas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalimantan Barat telah mencapai angka sekitar 70.600 hektare.
Menurutnya, potensi besar dari hasil alam tersebut seharusnya dapat dikelola secara legal agar memberikan manfaat yang jelas dan berpihak sepenuhnya kepada kepentingan rakyat kecil.
“Bisa kita bayangkan, jika satu hektare menghasilkan sekitar tujuh ton per hari, berapa besar potensi yang dihasilkan,” ujar Krisantus Kurniawan memberikan gambaran.
Ia menegaskan bahwa pemerintah sangat berkepentingan untuk melegalkan aktivitas tersebut menjadi pertambangan berizin agar menjadi sumber kemakmuran bagi masyarakat di daerah.
Wagub juga mengungkapkan hasil pertemuannya dengan pihak Kementerian Dalam Negeri terkait kebijakan pengurangan dana transfer pusat yang menuntut daerah untuk lebih mandiri secara ekonomi.
Oleh karena itu, ia mendesak Pemerintah Pusat agar memberikan kewenangan lebih luas kepada Pemerintah Daerah dalam menerbitkan izin dan mengelola sumber daya alam secara mandiri.
“Berikan kami kewenangan untuk menerbitkan izin kepada masyarakat dalam mengelola pertambangan,” tegas Krisantus di hadapan perwakilan Pemkab Sintang.
Ia menilai, jika kewenangan tersebut diberikan, pemerintah daerah tidak akan mempermasalahkan pengurangan dana transfer pusat karena pendapatan daerah dari sektor SDA akan meningkat drastis.
Krisantus menyoroti bahwa ada ratusan ribu kepala keluarga di Kalimantan Barat yang menggantungkan hidup mereka dari sektor pertambangan rakyat.
Setiap kebijakan yang diambil pemerintah harus dilakukan dengan pertimbangan matang dan berkeadilan agar tidak mematikan mata pencaharian utama warga di pedalaman.
Terkait teknis di lapangan, Wagub mengingatkan bahwa penataan ruang merupakan tanggung jawab bersama antara provinsi dan kabupaten dalam memetakan wilayah kelola dan kawasan lindung.
Ia juga menyinggung potensi Pelabuhan Kijing yang jika beroperasi optimal dapat meningkatkan Dana Bagi Hasil (DBH) ekspor dari sektor sawit maupun pertambangan bagi Kalbar.
“Mohon dukungan semua pihak untuk menjaga persatuan para penambang agar perjuangan memperoleh legalitas dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkas Wagub Krisantus.
Sementara itu, Ketua Perwakilan Penambang Kapuas Raya, Asmidi, menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan penuh yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Ia menuturkan bahwa selama ini para penambang merasa tidak tenang dalam bekerja akibat adanya berbagai kebijakan pelarangan yang tanpa disertai solusi legalitas yang jelas.
Asmidi berharap melalui audiensi ini, aktivitas penambangan yang menjadi sumber penghidupan warga dapat segera memperoleh payung hukum dan perlindungan dari negara ke depannya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar