Polisi Cegat Pengendara Scoopy di Jalan Gereja Bengkayang, Amankan 600 Gram Sabu Milik Lojeng
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- print Cetak

Satresnarkoba Polres Bengkayang ringkus pria berinisial P alias Lojeng dengan barang bukti 600,70 gram sabu saat kendarai motor di Jalan Gereja. (Foto: Humas)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang berhasil mengamankan seorang pria berinisial P alias Lojeng (30) atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu pada Rabu, 21 Januari 2026 malam. Pengungkapan kasus besar ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menaruh kecurigaan terhadap aktivitas peredaran barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Bengkayang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Bengkayang segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan guna memantau pergerakan target yang dilaporkan.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menghentikan seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna merah saat melintas di Jalan Gereja Protestan, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh sejumlah saksi, petugas menemukan tujuh plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik hitam.
Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui secara langsung bahwa barang haram yang ditemukan petugas tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Tanpa perlawanan berarti, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Bengkayang untuk menjalani proses pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa enam plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 600,70 gram atau lebih dari setengah kilogram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu plastik klip kosong, dua kantong plastik hitam, potongan lakban kuning, tali plastik, satu unit ponsel merek Realme, serta motor yang digunakan pelaku.
Kapolres Bengkayang, AKBP Syahirul Awab, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Jumadi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas jaringan narkoba hingga ke akarnya.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan narkotika yang lebih luas di balik penangkapan Lojeng.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tegas IPTU Jumadi.
Polres Bengkayang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.
Langkah tegas ini diambil demi menjaga keamanan wilayah serta melindungi keselamatan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika yang merusak masa depan.
Saat ini, pelaku P alias Lojeng terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akibat kepemilikan barang bukti sabu dalam jumlah besar tersebut.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif
- Sumber: Humas

Saat ini belum ada komentar