Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Publik Pertanyakan Transparansi Kejati, Ekspos Tumpukan Duit Rp115 Miliar Tanpa Nama Perusahaan

Publik Pertanyakan Transparansi Kejati, Ekspos Tumpukan Duit Rp115 Miliar Tanpa Nama Perusahaan

  • account_circle Penk/Tim
  • calendar_month 16 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MetroSingkawang.Com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memamerkan penyelamatan uang negara dalam jumlah fantastis, yakni sebesar Rp115 miliar, pada Kamis pagi (16/4/2026).

Uang tersebut merupakan hasil penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023. Namun, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejati Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak tersebut, pihak kejaksaan dinilai tidak menjelaskan konstruksi perkara secara gamblang.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penyelamatan uang dilakukan usai tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, hingga Kabupaten Ketapang.

Sayangnya, pihak Kejati tidak menyebutkan pihak-pihak yang terlibat, mulai dari identitas saksi, nama perusahaan pertambangan yang dimaksud, hingga detail lokasi objek pertambangan tersebut.

Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen transparansi kejaksaan. Fokus publik kini hanya tertuju pada tumpukan uang tunai Rp115 miliar yang dipajang, tanpa adanya kejelasan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Dalam penjelasannya, Siju menyebutkan bahwa penyidik menemukan adanya kewajiban perusahaan untuk menempatkan jaminan kesungguhan sebesar 5 persen guna pembangunan smelter pada periode 2019 hingga 2022. Namun, kewajiban tersebut tidak pernah direalisasikan oleh pihak perusahaan.

“Setelah dilakukan penegakan hukum, perusahaan tersebut menitipkan dana sebesar Rp115 miliar kepada penyidik Kejati Kalbar,” ujar Siju pada Kamis (16/4/2026).

Meskipun uang dalam jumlah besar telah diamankan, Kejati Kalbar hingga saat ini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Siju berdalih bahwa penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi berkembang.

“Untuk penetapan tersangka masih dalam proses. Kami akan sampaikan pada waktunya,” kata Siju singkat di hadapan awak media.

Pemeriksaan kasus ini juga telah melibatkan saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dimintai keterangan di Kejaksaan Agung guna memperkuat alat bukti.

Perkara ini secara spesifik menyoroti dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit, khususnya terkait kewajiban fasilitas pemurnian atau smelter. Dana Rp115 miliar tersebut kini dititipkan di Rekening Penampungan Lain (RPL) pada salah satu bank pemerintah sebelum nantinya disetorkan ke kas negara.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit periode 2017–2023. Kejati Kalbar kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 November 2025, sebelum meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada 2 Januari 2026.

Sebelumnya, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI juga sempat merilis bahwa penyidik tengah mendalami dua perkara besar di Kalbar, yakni korupsi bauksit dan korupsi produksi tambang emas periode 2019–2021 yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menambahkan bahwa pemeriksaan saksi dari Kementerian ESDM bertujuan untuk melengkapi berkas perkara, terutama terkait proses perizinan dan rekomendasi ekspor.

Masyarakat kini menunggu langkah berani Kejati Kalbar untuk mengungkap aktor di balik penyimpangan dana jaminan smelter ini agar citra keterbukaan penanganan hukum di Kalimantan Barat tetap terjaga.

  • Penulis: Penk/Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serahkan Bantuan Sarana UMKM, Maden: Jangan Diperjualbelikan, Manfaatkan untuk Usaha Mandiri

    Serahkan Bantuan Sarana UMKM, Maden: Jangan Diperjualbelikan, Manfaatkan untuk Usaha Mandiri

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kota Singkawang melalui program perencanaan pembangunan industri dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) resmi menyalurkan bantuan fasilitas sarana usaha kepada sembilan kelompok masyarakat. Penyerahan bantuan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin, bertempat di Kantor Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disdaginkop & UKM) Singkawang pada Kamis, […]

  • Mau Aktifkan Kartu Baru? Siap-siap Scan Wajah

    Mau Aktifkan Kartu Baru? Siap-siap Scan Wajah

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Metro Singkawang
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.com — Pemerintah resmi mengubah aturan registrasi kartu SIM. Mulai sekarang, aktivasi kartu perdana wajib menggunakan pemindaian wajah atau face recognition. Kebijakan ini diumumkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dan tertuang dalam Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Aturan baru ini diterapkan untuk menekan penipuan online, spam, dan kejahatan siber yang menggunakan nomor seluler […]

  • Atraksi Naga Pukau Ribuan Warga Bengkayang, Polres Amankan Jalur Melalui Operasi Liong Kapuas 2026

    Atraksi Naga Pukau Ribuan Warga Bengkayang, Polres Amankan Jalur Melalui Operasi Liong Kapuas 2026

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Kemeriahan perayaan Imlek dan Cap Go Meh di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, berlangsung semarak pada Minggu, 22 Februari 2026. Atraksi naga yang melintasi kawasan Pos Pengamanan hingga Pasar Bengkayang menjadi magnet bagi ribuan warga yang memadati ruas jalan untuk menyaksikan pertunjukan budaya tahunan tersebut. Momentum budaya ini mendapatkan pengamanan ketat dari jajaran Polres […]

  • Bukan TPS! Madin Tegur Warga Buang Sampah di Jalan Kalimantan, Lokasi Akan Jadi Taman Pot Bunga

    Bukan TPS! Madin Tegur Warga Buang Sampah di Jalan Kalimantan, Lokasi Akan Jadi Taman Pot Bunga

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Pemerintah Kota Singkawang mengambil langkah tegas dengan menertibkan tumpukan sampah liar yang mencemari kawasan Jalan Kalimantan, tepatnya di samping Gang Tiga, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Selasa, 26 Januari 2026 pagi. Lokasi tersebut ditegaskan bukan merupakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) resmi yang disediakan oleh pemerintah, namun sering disalahgunakan oleh oknum masyarakat. Wakil Wali Kota […]

  • PP Al-Mubarok Roudhotut Tholibin Resmi Jadi Pesantren ke-10 di Singkawang Usai Terima SK Ijop

    PP Al-Mubarok Roudhotut Tholibin Resmi Jadi Pesantren ke-10 di Singkawang Usai Terima SK Ijop

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Kota Singkawang kini memiliki tambahan lembaga pendidikan keagamaan resmi. Pondok Pesantren (PP) Al-Mubarok Roudhotut Tholibin secara sah menjadi pesantren ke-10 di Kota Singkawang setelah menerima Surat Keputusan (SK) Izin Operasional (Ijop) dari Kementerian Agama RI. Penyerahan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam beserta Piagam Statistik Pesantren tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama […]

  • Beri Masa Tenggang 6 Bulan, Dishub Singkawang Akan Sita Odong-Odong Jika Tak Beralih ke Roda Empat

    Beri Masa Tenggang 6 Bulan, Dishub Singkawang Akan Sita Odong-Odong Jika Tak Beralih ke Roda Empat

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    MetroSingkawang.Com — Para pemilik usaha odong-odong roda tiga di Kota Singkawang meminta kelonggaran waktu selama enam bulan untuk beralih menggunakan kendaraan roda empat. Permintaan tersebut mencuat dalam kegiatan penertiban yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) bersama tim gabungan pada Rabu, 1 April 2026. Kepala Dishub Singkawang, Eko Susanto, menjelaskan bahwa kesepakatan ini lahir dari hasil […]

expand_less