Publik Pertanyakan Transparansi Kejati, Ekspos Tumpukan Duit Rp115 Miliar Tanpa Nama Perusahaan
- account_circle Penk/Tim
- calendar_month 16 jam yang lalu
- print Cetak

Kejati Kalbar mengamankan Rp115 miliar dari dugaan korupsi tata kelola bauksit. Namun, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka dan merahasiakan nama perusahaan. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memamerkan penyelamatan uang negara dalam jumlah fantastis, yakni sebesar Rp115 miliar, pada Kamis pagi (16/4/2026).
Uang tersebut merupakan hasil penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023. Namun, dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejati Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak tersebut, pihak kejaksaan dinilai tidak menjelaskan konstruksi perkara secara gamblang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penyelamatan uang dilakukan usai tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, hingga Kabupaten Ketapang.
Sayangnya, pihak Kejati tidak menyebutkan pihak-pihak yang terlibat, mulai dari identitas saksi, nama perusahaan pertambangan yang dimaksud, hingga detail lokasi objek pertambangan tersebut.
Hal ini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen transparansi kejaksaan. Fokus publik kini hanya tertuju pada tumpukan uang tunai Rp115 miliar yang dipajang, tanpa adanya kejelasan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.
Dalam penjelasannya, Siju menyebutkan bahwa penyidik menemukan adanya kewajiban perusahaan untuk menempatkan jaminan kesungguhan sebesar 5 persen guna pembangunan smelter pada periode 2019 hingga 2022. Namun, kewajiban tersebut tidak pernah direalisasikan oleh pihak perusahaan.
“Setelah dilakukan penegakan hukum, perusahaan tersebut menitipkan dana sebesar Rp115 miliar kepada penyidik Kejati Kalbar,” ujar Siju pada Kamis (16/4/2026).
Meskipun uang dalam jumlah besar telah diamankan, Kejati Kalbar hingga saat ini belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Siju berdalih bahwa penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi berkembang.
“Untuk penetapan tersangka masih dalam proses. Kami akan sampaikan pada waktunya,” kata Siju singkat di hadapan awak media.
Pemeriksaan kasus ini juga telah melibatkan saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dimintai keterangan di Kejaksaan Agung guna memperkuat alat bukti.
Perkara ini secara spesifik menyoroti dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan bauksit, khususnya terkait kewajiban fasilitas pemurnian atau smelter. Dana Rp115 miliar tersebut kini dititipkan di Rekening Penampungan Lain (RPL) pada salah satu bank pemerintah sebelum nantinya disetorkan ke kas negara.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit periode 2017–2023. Kejati Kalbar kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 November 2025, sebelum meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada 2 Januari 2026.
Sebelumnya, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI juga sempat merilis bahwa penyidik tengah mendalami dua perkara besar di Kalbar, yakni korupsi bauksit dan korupsi produksi tambang emas periode 2019–2021 yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menambahkan bahwa pemeriksaan saksi dari Kementerian ESDM bertujuan untuk melengkapi berkas perkara, terutama terkait proses perizinan dan rekomendasi ekspor.
Masyarakat kini menunggu langkah berani Kejati Kalbar untuk mengungkap aktor di balik penyimpangan dana jaminan smelter ini agar citra keterbukaan penanganan hukum di Kalimantan Barat tetap terjaga.
- Penulis: Penk/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar