Masih Banyak Pasangan Hanya Sah Agama, Dukcapil Sambas Soroti Rendahnya Kesadaran Legalitas Negara
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Senin, 13 Apr 2026
- print Cetak

Kemenag Sambas gelar rapat pencatatan perkawinan umat Konghucu. Masih ditemukan banyak pasangan hanya sah secara agama namun belum tercatat oleh negara. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.Com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sambas menggelar rapat pembahasan terkait pencatatan perkawinan bagi umat Konghucu pada Jumat (10/4/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Kemenag Sambas ini mengungkap fakta mengenai masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap legalitas negara.
Dalam diskusi tersebut, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sambas menyebutkan bahwa hal ini menjadi tantangan utama di lapangan.
Pihak Disdukcapil menyampaikan bahwa selama ini masih kerap ditemukan pasangan yang sudah sah secara agama, namun belum memiliki legalitas administrasi negara.
“Selama ini, masih ditemukan pasangan yang telah sah secara agama, namun belum memiliki legalitas administrasi,” jelas pihak Disdukcapil kepada Kemenag Sambas, Jumat (10/4/2026).
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah terus melakukan upaya jemput bola dengan turun langsung ke lapangan guna memberikan layanan pencatatan perkawinan secara kolektif.
Di sisi lain, Pembimas Konghucu Kanwil Kemenag Kalbar, Umi Marzuqoh, menyoroti kendala teknis dalam proses pencatatan yang sering terhambat oleh data kependudukan.
Banyak ditemukan data kependudukan warga yang belum diperbarui, terutama terkait perubahan status pernikahan di kartu identitas mereka.
Perwakilan Majelis Agama Khonghucu Indonesia (MAKIN), Diana, menambahkan bahwa tren kesadaran sebenarnya mulai meningkat di kalangan generasi muda saat ini.
Namun, tantangan terbesar justru berada pada pasangan usia lanjut yang sejak dulu hanya menikah secara agama dan tidak pernah mengurus dokumen ke negara.
Menurut Diana, pasangan lansia ini perlu segera dilakukan pencatatan agar mereka memiliki kepastian hukum yang kuat di masa tua.
Lembaga keagamaan seperti MAKIN memiliki peran penting dalam proses ini, terutama dalam menerbitkan surat keterangan perkawinan sebagai syarat administrasi.
Kepala Kantor Kemenag Sambas, Kaharudin, menggarisbawahi bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan formalitas atau legalitas dokumen semata.
Ia menegaskan bahwa langkah ini sangat berkaitan dengan perlindungan hukum dan kepastian status bagi seluruh anggota keluarga, termasuk hak-hak anak nantinya.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif
- Sumber: Kemenag Sambas

Saat ini belum ada komentar