Gedung Terbengkalai di Bengkayang Jadi Sorotan, LIRA Desak Pemkab dan Pemprov Kalbar Cari Solusi Bersama
- account_circle Metro Singkawang
- calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
- print Cetak

LSM LIRA Bengkayang meminta Pemkab Bengkayang dan Pemprov Kalbar segera duduk bersama menyelesaikan persoalan aset dan gedung terbengkalai yang bertahun-tahun tidak difungsikan di kawasan BP2. Foto: Rinto Andreas
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MetroSingkawang.com – Keberadaan sejumlah bangunan yang telah lama tidak dimanfaatkan di Kabupaten Bengkayang kembali menuai perhatian publik. Salah satu yang menjadi sorotan adalah bangunan di kawasan BP2 yang kini tampak rusak dan terbengkalai setelah bertahun-tahun tidak difungsikan.
Kondisi fisik bangunan yang mengalami kerusakan di berbagai bagian memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait status kepemilikan lahan, pengelolaan aset, serta efektivitas penggunaan anggaran pemerintah yang telah digunakan untuk pembangunan fasilitas tersebut.
Sorotan terhadap aset mangkrak itu juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Kabupaten Bengkayang menilai persoalan tersebut perlu segera mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.
Menurut Marbun, perwakilan LIRA Kabupaten Bengkayang, informasi yang beredar menyebutkan bahwa lahan tempat bangunan berdiri merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, sementara bangunan yang ada di atasnya dibangun menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Bengkayang.
“Kondisi seperti ini perlu mendapatkan kejelasan sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Aset yang telah dibangun dengan dana pemerintah seharusnya dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Status Lahan Dinilai Perlu Diperjelas
Marbun menilai persoalan status kepemilikan lahan menjadi faktor penting yang harus diselesaikan sebelum pemerintah melaksanakan pembangunan maupun pengembangan aset daerah.
Menurutnya, koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjadi kunci agar aset yang saat ini tidak digunakan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keberadaan bangunan yang dibiarkan kosong dalam waktu lama merupakan kondisi yang sangat disayangkan, mengingat pembangunan fasilitas tersebut menggunakan dana publik.
“Kalau memang masih memungkinkan untuk dimanfaatkan kembali, tentu perlu ada komunikasi dan kesepahaman antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Kedua pihak harus duduk bersama mencari solusi terbaik,” katanya.
Minta Evaluasi Perencanaan Pembangunan
Selain menyoroti bangunan di kawasan BP2, LIRA juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sejumlah aset dan fasilitas yang dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal di Kabupaten Bengkayang.
Marbun berharap pembangunan ke depan dilakukan dengan perencanaan yang lebih matang, terutama terkait legalitas lahan, kebutuhan masyarakat, dan keberlanjutan pemanfaatan aset. Menurutnya, pembangunan tidak hanya berorientasi pada pendirian fisik bangunan, tetapi juga harus memastikan manfaat jangka panjang yang dapat dirasakan masyarakat.
“Kita ingin pembangunan yang benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat. Karena itu, aspek legalitas, kebutuhan, dan pemanfaatan harus menjadi perhatian utama sebelum proyek dilaksanakan,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah lebih terbuka dalam menyampaikan informasi terkait pengelolaan aset daerah agar masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai kondisi dan status aset yang ada.
Pemkab Bengkayang Belum Berikan Tanggapan
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak yang berwenang menangani pengelolaan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Namun hingga berita ini disusun, pejabat terkait belum dapat dimintai keterangan. Upaya konfirmasi secara langsung maupun melalui pesan singkat juga belum mendapatkan respons.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Masyarakat berharap adanya kejelasan mengenai status aset di kawasan BP2 agar bangunan yang telah lama terbengkalai tidak terus mengalami kerusakan dan dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan maupun kegiatan yang bermanfaat bagi warga Kabupaten Bengkayang. (Rin)
- Penulis: Metro Singkawang

Saat ini belum ada komentar